Menkumham: Pengguna Mampu Membujuk Sipir Masukkan Narkoba ke Dalam Lapas

Makin banyak permintaan, pasokan dan produksi narkoba di Indonesia akan makin meningkat.
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (3/5). (Foto: Ant/Raisan Al Farisi)

Jakarta (19/12/2018) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan para pengguna mampu membujuk sipir untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. 

Terkait hal itu, dia berupaya menekan jumlah permintaan narkoba di lapas. Menurut Yasonna, upaya menekan jumlah permintaan narkoba itu sangat penting karena makin banyak permintaan, pasokan dan produksi narkoba di Indonesia akan makin meningkat.

"Kalau orang-orang ini dimasukkan ke dalam lapas, ini memicu risiko moral bagi para petugas karena para pengguna ini mampu membujuk sipir untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas," kata Yasonna di di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, disitat Antara, Rabu (19/12).

Yasonna menyebutkan Indonesia harus mampu menekan upaya permintaan narkoba, mengingat negara ini dinilai tidak hanya menjadi pasar narkotika terbesar, tetapi juga memiliki jumlah pengguna terbanyak di Asia.

"Mengutip pernyataan Pak Jokowi, Indonesia itu darurat narkoba dan salah satu upaya yang harus dilakukan adalah menekan upaya permintaan narkoba," lanjutnya.

Penanganan kasus narkoba, kata Yasonna, patut diubah. Dia menekankan tindakan pertama untuk memberantas narkoba melalui penangkapan bandar besar. Aparat terkait, lanjut Yasonna, dapat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para gembong narkoba.

"Bandar harus ditekan habis dan dijerat TPPU supaya miskin karena mereka mengedarkan narkoba supaya kaya, para bandar inilah pelaku kriminal yang sesungguhnya," tandasnya.

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina