Menkominfo Sebut Pemblokiran Skandal Sandiaga Tidak Terkait Pemilu

Situs Skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Bawaslu terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE.
Warga melaju di samping mural (lukisan dinding) komik bertema antihoaks di Kampung Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). Mural tersebut dibuat warga setempat untuk mengampanyekan gerakan antihoaks dan ujaran kebencian sekaligus untuk mengedukasi warga tentang kebersihan dan keindahan kampung. (Foto: Ant/Maulana Surya)

Jakarta, (Tagar 26/9/2018) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemblokiran situs skandal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin Sandiaga Uno itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/9).

Situs Skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.

"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ujar Menkominfo.

MURAL KOMIK ANTI HOAKSWarga melaju di samping mural (lukisan dinding) komik bertema antihoaks di Kampung Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). Mural tersebut dibuat warga setempat untuk mengampanyekan gerakan antihoaks dan ujaran kebencian sekaligus untuk mengedukasi warga tentang kebersihan dan keindahan kampung. (Foto: Ant/Maulana Surya)

Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.

Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno. Sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.

Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.

Jangan Baperan

Sementara itu, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno meminta pihaknya untuk tidak terbawa perasaan atau "baperan" terkait berita bohong (hoaks) pada laman "Skandal Sandiaga".

"Buat saya yah kita tentunya, ini adalah bagian dari pada perjuangan kita dan ingin jangan baperan lah. Saya sudah siap kok, istri saya sudah siap semua keluarga juga," kata Sandiaga saat meninjau pasar Desa Bojongkulur di Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu.

Dia mengatakan, laman "Skandal Sandiaga" sebelumnya sudah diblokir, tapi tadi pagi bisa dibuka lagi. Bagi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto ini, fitnah itu adalah bagian dari pada perjuangannya.

Termasuk kepada tim Prabowo-Sandiaga dia pesan juga jangan terlalu baperan, lakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

"Fitnah ini kan menggugurkan dosa yah. Kedua kami sudah serahkan tim untuk menangani dan kita komitmen terhadap tolak hoaks, juga harapkan komitmen dari semua pihak," ucap Sandiaga seperti dikutip Antaranews.

Dia yakin Menkominfo Rudiantara dan Kepolisian menginginkan hal yang sama menolak hoaks.

"Saya yakin pak menteri (Rudiantara), pihak kepolisian semua juga menginginkan hal yang sama. Pak menteri itu sahabat baik saya. Beliau juga seorang muslim yang taat, beliau juga pasti akan memperjuangkan pilpres yang bersih dari hoaks," tutur Cawapres yang diusung oleh partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat ini. []

Berita terkait