Menkominfo Jelaskan 4 Jenis Penyiaran TV di Indonesia

Menkominfo Johnny G. Plate menuturkan saat ini terdapat empat jenis penyiaran televisi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020 (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menuturkan saat ini terdapat empat jenis penyiaran televisi di Indonesia. Adapun keempatnya adalah siaran free to air, berbayar, melalui pancaran satelit, dan streaming online.

"Free to air yaitu mainstream-mainstream TV yang ada saat ini baik penyiaran publik maupun lembaga-lembaga penyiaran swasta," kata Johnny saat membuka acara Sinergio TV secara virtual dari Sanggar Prathivi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulisnya. 

Mainstream TV harus mengikuti seluruh undang-undang yang ada dan diatur secara disiplin.

Namun, kata dia, seiring dengan disrupsi teknologi, perkembangan penyiaran mulai bermunculan di berbagai platform dengan jenis penyiaran yang berbayar.

"Kedua, ada juga lembaga-lembaga baru yang disebut sebagai penyiaran berbayar seperti Indovision, Trans TV dan sejenisnya. Platform itu banyak digunakan juga atau disewa oleh berbagai jenis penyiaran," ujarnya.

Ilustrasi Menonton TVIlustrasi Menonton Televisi. (Foto: Pixabay/afra32)

Johnny melanjutkan, jenis penyiaran yang ketiga adalah penyiaran yang menggunakan akses kapasitas satelit untuk menampung hampir seluruh layanan broadcast di Indonesia.

"Baik itu kapasitas-kapasitas satelit yang dimiliki oleh Indonesia, maupun kapasitas-kapasitas satelit yang ada di orbit yang tidak dimiliki oleh Indonesia," tuturnya.

Untuk jenis penyiaran keempat, kata dia, adalah siaran streaming melalui platform digital. "Seperti Sinergio TV ini. Keempat-empatnya adalah hasil dari satu proses disrupsi dan informasi teknologi," ujarnya.

Johnny mengatakan saat ini lembaga penyiaran mainstream dihadapkan dengan bisnis Over The Top (OTT). Namun, dari sisi legislasi bisnis televisi melalui OTT belum ada payung hukum acuan penyiarannya.

"Mainstream TV harus mengikuti seluruh undang-undang yang ada dan diatur secara disiplin, tertib dengan kewajiban dan sanksi-sanksi," tuturnya.

Berita terkait
Sekuel Film Jack Reacher Direncanakan Lebih Brutal
Sekuel terbaru film yang dibintangi Tom Cruise, Jack Reacher akan lebih brutal dari prekuelnya.
Chris Hemsworth Besarkan Badan Demi Film Hulk Hogan
Bintang utama film Thor, Chris Hemsworth bakal memerankan film biografi tentang mantan pegulat profesional Hulk Hogan.
Film Bulbbul Diancam Boikot, Diklaim Hina Dewa Hindu
Sepekan tayang di Netflix, film Bulbbul terancam diboikot. disebut menghina dewa-dewa dalam agama Hindu.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.