Menko Polhukam: UU Ciptaker Tetap Berlaku

Ditegaskan Mahfud, ketika sebuah UU disebut inkonstitusional, maka tidak bisa digunakan untuk menjalankan sebuah kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Tagar/Instagram/@mohmahfudmd)

Jakarta - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meskipun ada diksi bahwa UU inkonstitusional. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, 3 Desember 2021.

"Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,” kata Mahfud.

Ditegaskan Mahfud, ketika sebuah UU disebut inkonstitusional, maka tidak bisa digunakan untuk menjalankan sebuah kebijakan.


Tapi bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya yakni tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai (selesai) diperbaiki.


“Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum,” ujarnya.

Namun jika merujuk pada amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ada narasi inkonstitusional bersyarat, yakni UU tersebut diberikan kesempatan untuk perbaikan, maka secara yuridis UU tersebut masih bisa diberlakukan.

“Tapi bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya yakni tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai (selesai) diperbaiki,” katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Apa Itu Addendum? Simak Penjelasannya di Sini
Addendum adalah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian orang, namun, tidak dengan agen-agen properti.
Cara Kredit Rumah Impian dengan BPJS KetenagaKerjaan
Saat ini, Anda bisa mewujudkan impian tersebut dengan cara kredit rumah dengan BPJS.
Resep Semur Ayam Pedas yang Bikin Nafsu Makan Nambah
Ada beberapa cara masak yang dapat dilakukan untuk menghasilkan kudapan enak yang mengenyangkan, salah satunya di semur. Begini resep dan caranya.