Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua), disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis, 15 Juli 2021.
“Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.
“Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional,” katanya.
Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
“Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.
Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.
Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, bersama Menkumham dan Jaksa Agung.
“Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata,” katanya. []
Baca Juga: Sah! Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen Sampai 2041