Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masa pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk menyediakan DTKS yang lebih baik, berkualitas, dan lebih akurat.
Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, berbagai sektor seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya dikacaukan karena adanya pandemi virus corona. Untuk itu, pemerintah melakukan persiapan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan dilakukan pada tahun 2021.
"Termasuk tambahan data-data baru yang didapat akibat pandemi Covid-19. Sehingga kesalahan eksklusi error dan inklusi error bisa segera diatasi (inclusion error: orang yang tidak berhak menerima manfaat tetapi masuk database, exclusion error: orang yang berhak menerima manfaat tetapi tidak masuk di database sebagai penerima manfaat)," ucapnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Persiapan Pemutakhiran DTKS Tahun 2021 virtual, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Upaya persiapan pemutakhiran DTKS pun telah dilakukan, Muhadjir mengatakan seperti penyiapan data prelist (data dasar pencetakan formulir kegiatan Verifikasi dan Validasi dengan satuan Rumah Tangga), proxy mean testing/PMT (metode statistik yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan), penyiapan kuesioner, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, organisasi pendataan di lapangan, dan juga masalah operasional yang lain.
"Dalam kaitannya dengan DTKS ini tentu saja yang jadi ujung tombak dari pelaksanaan adalah Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kewenangan penuh di tangan Kemensos bagaimana pelaksanaan pemutakhiran data bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.
Dirinya mengatakan metodologi pemeringkatan dan penelitian data DTKS harus jelas dan disosialisasikan hingga ke pemerintah daerah. Untuk itu, dia meminta agar Kementerian Sosial dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah serta Kementerian/Lembaga yang berkaitan seperti BPS, Bappenas, TNP2K, Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkop UKM, BKKBN untuk merancang pemutakhiran data.
"Selain itu, keterlibatan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ownership (terhadap program dan kegiatan daerah) sangat diperlukan, dan peningkatan kapasitas untuk mereka yang menjadi petugas operator dari data yang kita susun," ujarnya.
Muhadjir berharapa pemutakhiran yang dilakukan bisa menghasilkan satu data yang komprehensif serta multi aspek sejalan dengan kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga dengan satu sumber data yakni rumah tangga dan individu berdasar pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kementerian atau Lembaga pasti telah memiliki metodologi sendiri-sendiri, karena itu BPS perlu memformulasikan ulang sehingga menjadi data tunggal yang valid dan selalu terupdate, agar data dapat digunakan bersama-sama," tuturnya. []