Menhub Longgarkan PSBB, Garuda Kembali Terbang

Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk bakal kembali membuka sejumlah rute penerbangan domestik yang sempat ditutup akibat pandemi virus corona.
Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: Instagram/@garuda.indonesia)

Jakarta - Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan bakal kembali membuka sejumlah rute penerbangan domestik yang sempat ditutup beberapa waktu lalu akibat pandemi virus corona atau Covid-19 pada Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.01 waktu setempat. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Pembukaan layanan ini tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia," ujar Irfan Setiaputra kepada Tagar dalam keterangan resmi, Rabu 6 Mei 2020.

Baca juga: Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Genjot Layanan Kargo

Irfan menjelaskan kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik sudah dikomunikasikan secara intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait. Dengan syarat, penumpang kata dia wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

"Dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," tuturnya.

Perusahaan pelat merah tersebut menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa di antaranya adalah melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. 

Kemudian, bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Garuda Indonesia sempat menangguhkan layanan penerbangan dalam negeri pada 25 April 2020 lalu setelah pemerintah mengeluarkan intruksi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk mempertahankan kinerjanya, manajemen Garuda Indonesia memutar siasat demi mempetahankan kinerja yakni fokus di layanan kargo udara. []

Berita terkait
Finansial Berat, Garuda Tunda Gaji 25 Ribu Pegawai
Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk melakukan penyesuaian kinerja keuangan melalui kebijakan penundaan gaji.
Garuda Patuhi Aturan Larangan Terbang ke Area PSBB
Garuda menyatakan dukungan penuh atas pemberlakuan sementara larangan terbang di dalam negari di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Butuh Moda Udara Covid-19, Erick Siapkan Garuda Nih
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan telah menyiapkan moda tranportasi udara, yakni pesawat Garuda Indonesia selama pandemi corona.