Menhub Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Dirjen Hubla

Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (berbatik dan tas), hari ini (17/10) penuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus suap yang dilakukan anak buahnya, Dirjen Perhubungan laut, Antonius Tonny Budiono. (17/10)

Jakarta, (Tagar 17/10/2017) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tetap mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anak buahnya Antonius Tonny Budiono, yang tengah tersandung kasus tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan Good Governance," papar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Untuk diketahui, Menhub Budi hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK. Setelah mangkir pemeriksaan pada Jumat (13/10) lalu, hari ini ia memenuhi panggilan KPK.

Menhub Budi diperiksa KPK hampir tiga jam, pemeriksaannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK), dalam kasus suap yang dilakukan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono.

Budi juga mengaku senang bisa hadir ke KPK dalam rangka memberikan keterangan seputar apa yang ia ketahui dalam kasus yang menimpa anak buahnya tersebut. "Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," ujarnya.

Kepada awak media, Menteri Budi menyampaikan bahwa penyidik melempar 20 pertanyaan untuknya. Namun, ia tak mau menyebutkan secara spesifik apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Sedangkan hal-hal yang lain saya pikir silakan rekan-rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan," pungkas Budi.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Adiputra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (sas)

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan