Menhub Budi Karya Jatuhkan Denda ke Garuda Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menjatuhkan denda kepada Garuda Indonesia karena melakukan pelanggaran menyelundupkan onderdil Harley.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir dalam pertemuan menteri transportasi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina (BIMP) di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menjatuhkan denda kepada maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) karena melakukan pelanggaran yaitu menyelundupkan 15 boks yang berisi onderdil Harley Davidson tipe Shovelhead 1970 dan tiga boks sepeda Brompton di dalam pesawat Airbus A330-900.

“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Budi di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Padahal, sudah jelas, kata dia berdasarkan peraturan standar izin penerbangan atau flight approval (FA), daftar nama penumpang dan barang wajib dicatat oleh maskapai. 

“Biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random,” tuturnya.

GA 3Pengiriman pertama A330-900 neo Garuda Indonesia (Foto: F LANCELOT)

Sebenarnya, menurut Budi ada kelonggaran jika penerbangan bersifat komersial. Penumpang maskapai masih diperbolehkan untuk tidak mencatat kargo manifest sejauh tidak melanggar aturan.

“Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” ucap Budi.

Budi menuturkan denda kepada Garuda karena izin penerbangan yang tidak mencantumkan kargo berada di ranah Kementrian Perhubungan. Sedangkan pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya di ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Namun, ia akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan secara intensif dalam penerbangan, terutama untuk pencatatan kargo.

"Hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk barang yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detil tim,” tuturnya.

Baca juga: Baca juga: Kronologi Temuan Harley Davidson Berujung Pemecatan Dirut Garuda

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan akan melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran karena menyelundupkan 15 boks yang berisi onderdil atau spare part Harley Davidson tipe Shovelhead 1970 dan tiga boks sepeda Brompton di dalam pesawat Airbus A330-900.

Pihaknya menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia.

"Apabila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan," ujarnya.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada seluruh operator penerbangan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman, dan nyaman. []

Berita terkait
Pecat Dirut Garuda, Erick Tohir Dapat Pujian
Direktur Suropati Syndicate Muhammad Shujahri mengatakan langkah Menteri BUMN Erick Thohir sudah tepat saat memecat DirutGaruda Ari Askhara.
Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Kasus Harley di Garuda
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sampai Rp 1,5 miliar dari temuan onderdil Harley Davidson di Garuda.
Proses Beli Onderdil Harley Davidson Dirut Garuda
Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara yang diduga pemilik onderdil Harley Davidson.