Yangon, (Tagar 31/7/2017) - Swe Win, seorang wartawan Myanmar Now, ditangkap polisi Myanmar, di bandara Yangon, Minggu (31/7) karena terlalu agresif mengkritisi pernyataan biksu Wirathu yang dikenal anti-Muslim.
Kasus yang menimpa Swe Win terjadi Maret lalu, ketika Swe Win dilaporkan melanggar Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar. Wartawan itu mengunggah materi di Facebook dengan mengutip pernyataan kepala biara Buddha dan menuduh biksu Wirathu melanggar peraturan monastik, seperti dikutip Reuters.
Wirathu melalui akun Facebooknya pernah memposting secara terbuka yang memuji pembunuh yang menghabisi nyawa seorang ahli hukum Islam bernama Ko Ni tanggal 29 Januari lalu. Swe Win terancam hukuman maksimal tiga tahun. Sejak terjadi Chaos di Myanmar sudah lima orang wartawan ditangkap. (wwn/Reuter)