Mengenal Restrukturisasi Kredit Bank yang Capai Rp 932,6 T

Otoritas Jasa Keuangan mencatat, nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur imbas Covid-19 mencapai Rp 932,6 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur imbas Covid-19 mencapai Rp 932,6 triliun. (Foto: Tagar|manajemenbank.com|Ilustrasi Restrukturisasi Kredit).

Jakarta - Dampak pandemi Covid-19 membuat dunia usaha mengalami kesulitan finansial yang mengancam keberlangsungan usaha. Untuk menghindari collaps-nya dunia usaha, pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang terimbas pandemi.

Dalam program relaksasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur yang terkena dampak Covid-19 mencapai Rp 932,6 triliun. Restrukturisasi itu dilakukan oleh 100 bank terhadap total 7,53 juta debitur, dengan mayoritas debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Mengingat masih banyaknya debitur yang membutuhkan uluran tangan, pemerintah memperpanjang program relaksasi sampai 2022. Sebelumnya, batas waktu stimulus pelonggaran cicilan ini berakhir pada Maret 2021 yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.

Program restrukturisasi kredit kepada debitur yang terimbas pandemi merupakan keputusan yang tepat. Ini untuk menghindari meningkatkan kredit bermasalah (performing loan) perbankan nasional lantaran pelaku usaha tidak mampu melunasi pinjaman sehingga berpotensi macet.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan. Artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:

Penurunan suku bunga;

Perpanjangan jangka waktu kredit;

Pengurangan tunggakan bunga kredit;

Pengurangan tunggakan pokok kredit;

Penambahan fasilitas kredit, dan'

Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Jadi, restrukturisasi kredit bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan. Seperti dikutip dari wikipedia.org, dalam perbankan, restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit;

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:

1. Penurunan penggolongan kualitas kredit;

2. Peningkatan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA);

3.Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.

Pengertian Restrukturisai dalam arti luas (menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia atau PAPI, revisi 2001), mencakup perubahan struktur organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang, pemegang saham, legal dan sebagainya. Restrukturisasi kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada bank.

Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, serta dapat dilakukan pada saat kredit belum termasuk kriteria kredit bermasalah (non performing loan - NPL). Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan apabila bank mempunyai keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program Restrukturisasi Kredit

Bank harus memperhatikan ketentuan tentang kriteria apa saja yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi kredit berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukumnya adalah  Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU  No.10 tahun 1998, PBI No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE BI No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif, PBI No.2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopemer 1998 tentang Restrukturisasi Kredit, SE BI No.7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005, dan SE BI No.7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, serta PP No.14 tahun 2005 yang diubah dengan PP No. 3 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara/Daerah. 

Selain itu, dalam melakukan restrukturisasi, bank wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan dan PAPI (PSAK 31 dan 54, PSAK 50/55, PAPI revisi 2001), terutama perhitungan present value dan pengakuan kerugian restrukturisasi. Selain itu, bank harus memiliki kebijakan dan pedoman secara tertulis sebagai panduan dalam melakukan restrukturisasi kredit.

Prinsip Dasar Restrukturisasi Kredit

Agar restrukturisasi berhasil dengan baik, diperlukan itikad debitur sebagai berikut, berinisiatif, full disclosure (keterbukaan)  bersedia memikul kerugian, dan mempunyai perencanaan bisnis (bisnis plan). Debitur harus mempunyai insiatif atau semangat untuk terus berjuang menghadapi kesulitan bisnisnya. 

Ibarat seorang pasien yang sedang sakit, maka debitur harus punya semangat juang dan keinginan untuk tetap hidup. Full disclosure ( keterbukaan) diperlukan, lantaran  bank  bertindak sebagai seorang dokter yang akan menyembuhkan penyakit, jadi debitur harus transparan, agar penyakitnya benar-benar dapat dideteksi, sehingga pengobatannya juga tepat. 

Bersedia memikul kerugian, karena dalam restrukturisasi, tidak membicarakan masalah mendapatkan keuntungan. Namun mengurangi risiko kerugian, sehingga pada dasarnya debitur dan bank sama-sama mengalami kerugian atau kehilangan beberapa kesempatan. 

Dari sisi bank, harus mencadangkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif), yang mengurangi kesempatan bank mengelola dana yang dihimpunnya guna membiayai bisnis debitur lain yang membutuhkan. Mengapa debitur harus mempunyai bisnis plan, karena dengan membuat bisnis plan, debitur masih dapat melihat prospek usaha ke depan, dapat membuat proyeksi arah perusahaan, dan membuat cashflow. Bagi nasabah kecil, debitur bisa mengemukakan rencananya pada account officer (AO), dan nantinya AO akan membantu dalam membuat rencana cashflow.

Dari sisi prospek usaha, maka restrukturisasi akan berhasil jika:

a. Net cashflow positif, yang berarti debitur masih mempunyai laba operasional, masih dapat menutup biaya untuk operasional perusahaan, membiayai gaji karyawan, serta biaya lain agar usaha tetap berjalan;

b. Ada multiplier effect. Usaha yang mempunyai efek multiplier harus mendapat perhatian, karena dengan restrukturisasi diharapkan perusahaan dapat tetap hidup, yang kehidupan ini akan mempengaruhi perkembangan usaha lainnya;

c. Prospek produk dan Jasa. Dari sisi produk dan jasa yang dihasilkan, masih ada kemungkinan untuk tumbuh dan bisa mampu bersaing. Disini diperlukan riset agar mampu menghasilkan produk dan jasa, yang dapat menembus pasar;

d. Ada peluang efisiensi. Usaha debitur, selain berupaya menghasilkan produk dan jasa yang mampu bersaing di pasar, juga masih ada peluang efisiensi yang dapat dilakukan, sehingga bilamana target cashflow tak tercapai, masih ada margin yang berasal dari efisiensi;

e. Daya saing. Ini masih berkaitan dengan butir d, diharapkan produk dan jasa yang dihasilkan mempunyai daya saing untuk mempertahankan perusahaan tetap hidup.

Pada akhirnya yang penting adalah kemauan kerja sama dari debitur. Dalam restrukturisasi kredit, maka sebetulnya bank hanya berfungsi membantu dari sisi strategi finansial, serta berperan sebagai konsultan dan risk doctor. Namun upaya lainnya harus dilakukan oleh debitur. 

Debitur harus bisa menilai dan memperbaiki berbagai fungsi dalam perusahaan, seperti fungsi manajemen, operasional, organisasi, sumber daya manusia, research & development serta pemasaran. Bisnis plan diperlukan agar bank dan debitur dapat bersama-sama menilai strategi restrukturisasi secara komprehensip yang dilakukan debitur, sehingga bank dalam membantu dari sisi finansial, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Peran Negosiator

Bank dalam kapasitas membantu perbaikan usaha debitur, berperan sebagai konsultan, sebagai risk doctor, untuk mencari dan meneliti dimana sebetulnya letak kesulitan dan apa yang menjadi problem utama. Dengan demikian,  bisa disusun strategi restrukturisasi untuk penyelematan usaha, yang pada gilirannya juga akan menyelamatkan fasilitas kredit yang dinikmati debitur di bank. 

Peran negosiator, yang biasanya diperankan oleh account officer (AO), manajer bisnis, manajer bidang restrukturisasi kredit, sangat penting untuk keberhasilan restukturisasi kredit.

Karakteristik negosiator ini, antara lain:

1. Sangat saksama dan memahami implikasi penyelesaian masalah;

2. Sabar dan tidak kenal lelah ;

3. Tidak pro dan kontra terhadap konflik;

4. Selalu meneliti, bertanya, mendengar dan belajar;

5. Yakin, optimis, tanpa sifat arogan; dan

6. Mampu membujuk atau mengancam jika diperlukan.

Dari kriteria tersebut, bank harus mampu melatih dan mendidik para stafnya menjadi negosiator yang ulung. Para staf ini harus memahami masalah hukum dan perundang-undangan agar tidak salah langkah, memahami ilmu ekonomi dan kuat di bidang matematika, karena analisa restrukturisasi kredit memerlukan berbagai alternatif perhitungan dengan berbagai perbandingan, memahami ilmu psikologi manusia, karena berhadapan dengan debitur pada saat kondisi debitur yang sedang stres. 

Pada akhirnya, yang paling penting adalah usaha keras, keinginan untuk memperbaiki, berpikir positif. Sebab,  dengan selalu berpikir positif dan kerja keras, dapat melalui berbagai hambatan dan rintangan. []

Berita terkait
Perkembangan Fintech Melesat, Masyarakat Harus Rajin Cek OJK
Calon nasabah diingatkan untuk rajin mengecek fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari penipuan.
Raibnya Dana Nasabah Maybank, DPR: OJK Harus Mediasi
Winda Lunardi, nasabah Maybank berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil yang dijamin UU Perlindungan Konsumen.
Kabar Baik, Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang
Pemerintah membuka opsi perpanjangan masa restrukturisasi kredit guna menekan imbas pelemahan ekonomi sekaligus stimulus bagi masyarakat
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.