Mengenal Lebih Jauh Seputar Kredit Multiguna, Cek di Sini

Kredit multiguna dapat dikatakan sebagai salah satu produk bank yang memberikan fasilitas pinjaaman, namun harus terdapat jaminan dari peminjam.
Jaminan kredit multiguna (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Banyaknya jenis kredit membuat berbagai masyarakat awam bingung tentang jenisnya. Seperti salah satunya adalah kredit multiguna. Mungkin bagi kamu yang sudah terjun dan merasakan langsung tidak asing dengan istilah tersebut. Lalu sebenarnya, apa itu kredit multiguna?

Kredit multiguna dapat dikatakan sebagai salah satu produk bank yang memberikan fasilitas pinjaaman, namun harus terdapat jaminan dari peminjam. Jaminan yang diberikan peminjam sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya pinjaman yang diberikan bank kepada peminjam.

Jaminan yang diberikan juga beragam, seperti kendaraan bermotor, sertifikat rumah atau bangunan, sertifikat tanah, mesin pabrin, dan jaminan lainnya yang bernilai tinggi. Hal ini sangat diperlukan oleh bank agar dapat menjamin uang yang diberikan kepada peminjam.

Namun harus diingat, jaminan yang kamu berikan harus sama besarnya atau nilainya terhadap pinjaman yang diajukan. Oleh sebab itu, tidak semua harta atau bendamu dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit multiguna.

Sesuai dengan namanya, pembiayaan kredit multiguna bisa dilihat dari pengertian multiguna itu sendiri. Dengan kredit multiguna, kamu dapat mengajukan kredit yang didapat dengan cepat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhanmu.

Berikut ini adalah jenis-jenis kredit multiguna.


1. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Ketika kamu mengjukan KKB, kamu sudah tahu bahwa kendaraan bermotor itu otomatis dijadikan sebagai jaminan. Namun bukan berarti kendaraan tersebut ditahan oleh bank atau leasingm namun hanya BPKB nya saja. Kendaraan akan ditahan oleh pihak terkait ketika kmau gagal membayar.


2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Sama halnya dengan KKB, pada kredit rumah atau apartemen, rumah atau apartemen tersebut akan dijadikan jaminan dari KPR/KPA itu sendiri. Pada pengajuan KPR, yang ditahan oleh pihak kreditur adalah sertifikat tanah atau rumah yang menjadi tanda kepemilikan tanah atau rumah tersebut dengan ketentuan yang berlaku.


3. Kredit Usaha

Kredit usaha dapat diartikan adalah kredit yang dijadikan modal awal untuk usaha atau bisnis. Jaminan yang diberikan dapat ditentukan sendiri olehmu dengan nilai yang sama pada yang kamu ajukan. Namun jika kamu tidak bisa membayar tagihannya, aset yang kamu jadikan jaminan akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan bayarmu.


4. Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan BUMN Indonesia dalam hal keuangan. Pegadaian menawarkan jenis pinjaman berupa uang tunai yang dijaminkan dengan barang berharga tertentu. Aset yang dijaminkan dapat berupa emas, perhiasan, kendaraan bermotor, hingga sertifikat tanah.

Itulah tadi penjelasan seputar kredit multiguna. Meskipun menawarkan ragam keuntungan dalam memberikan kredit, kamu juga harus memberikan jaminan atas kredit tersebut. Pastikan untuk selalu waspada dan melunasi segala tagihanmu agar tidak terjadinya penyitaan aset.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Begini Cara Hitung KPR Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Dengan KPR, kita bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu tertentu.
5 Alasan Kenapa Kamu Butuh Kartu Kredit
Tetapi jika Anda cukup bertanggung jawab dengan uang Anda, menghindari kartu kredit sebenarnya bisa merugikan Anda.
5 Trik Hemat Menggunakan Kartu Kredit di Luar Negeri
Pastikan untuk mengencek tanggal berlaku kartu kredit, karena jika sudah terlewat tanggal, maka kartu kredit tidak bisa digunakan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.