Jakarta – United Nations Office on Drugs and Crime pertama kali mencanangkan Hari Anti Narkotika Internasional atau World Drug Day pada 26 Juni 1988. Tanggal ini akhirnya dipilih untuk memperingati momen pengungkapan kasus pedagangan opium oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, China.
Lin merupakan seorang pejabat yang jujur pada masa pemerintahan Kaisar Doukwang dari dinasti Qing Manchu. Selain menjadi pejabat Lin juga menjadi seorang filsuf, ahli kaligrafi dan penyair.
Ia dikenal dengan perjuangannya yang menantang perdagangan opium di China oleh bangsa asing. Pada saat itu Lin sadar bahwa China terpuruk karena harta negaranya terus masuk ke Inggris, untuk membeli obat terlarang karena sudah ketergantungan opium.
Karena melihat hal ini Lin bertekad untuk memberantas obat terlarang yang akhirnya memicu perang candu pertama antara Tiongkok dan Inggris.
Lin juga menyampaikan pada Kaisar bahwa opium adalah obat yang berbahaya dan dapat berpotensi menghabiskan kekayaan negara. Pada akhirnya Kaisar memanggil Lin untuk membahas rencana larangan perdagangan opium.
Dengan kegigihan Lin dalam melawan perdagangan narkotika membuatnya dianggap sebagai pahlawan. Momen perjuangan Lin ini akhirnya dijadikan sebagai peringatan hari anti Madat di Taiwan. Narkotika sudah menjadi masalah serius bagi setiap negara termasuk Indonesia.
Pada Februari 2015, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia gawat darurat narkoba. Saat itu, Jokowi menyebutkan berdasarkan data yang dimilikinya kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba.
Jika ini dikalkulasi dalam setahun maka ada sekitar 18.000 jiwa yang meninggal dunia akibat penggunaan narkoba. Angka tersebut belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang di rehabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat di rehabilitasi.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba sejak tahun 2016 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menjalankan sejumlah program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Selfiana)