Mengenal Ikan Aligator, Piaraan Ustaz Yusuf Mansur

ikan aligator atau alligator gar merupakan salah satu ikan langka yang habitatnya berasal dari Sungai Amazon, Amerika Serikat.
Ustaz Yusuf Mansur menuai kritik dari sejumlah warganet karena mengunggah seekor ikan aligator berukuran sedang yang dipelihara. (Foto: Instagram/@yusufmansurnew)

Jakarta - Ikan aligator mendadak viral di media sosial setelah Ustaz Yusuf Mansur mengunggah foto seseorang memegang ikan tersebut di akun Instagram pribadinya. Lantas apa itu ikan aligator dan bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia untuk hewan air ini?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 24 Juli 2020, ikan aligator yang bernama latin alligator gar merupakan salah satu ikan langka yang habitatnya berasal dari Sungai Amazon, Amerika Serikat.

Pertumbuhan aligator  yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik.

Baca Juga: Kronologi di Balik Kasus Penipuan Yusuf Mansur 

Mengutip National Geographic menyebutkan bahwa ikan ini bisa memiliki panjang hingga 10 kaki dan laporan sejarah menunjukkan berat ikan ini bisa mencapai 350 pound. Aligator merupakan spesies ikan terbesar di Amerika Utara yang hidup di air tawar dan pertama kali muncul pada 157 tahun lalu dan mendiami banyak bagian dunia.

Keberadaan ikan aligator di Indonesia dilarang karena dinilai dapat membahayakan ekosistem. Pasalnya ikan ini merupakan jenis ikan dapat memangsa ikan-ikan lain.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik, terlebih saat  semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ucap Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat, Nadya Andriani, sebagaimana dikutip dari laman resmi KKP.  

Ikan aligator juga ditetapkan sebagai hewan langka yang tidak boleh dipelihara karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ikan aligator tidak diperbolehkan untuk dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Untuk itu, masyarakat yang saat ini memeliharanya diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melepasliarkan ikan aligator sembarangan, karena ikan ini berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik.

Baca Juga: Yusuf Mansur dan Berbagai Investasi Kontroversi

Apabila ada masyarakat yang memelihara ikan aligator ini, akan dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan bagi mereka yang melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. []

Berita terkait
Unik, Selain Aligator dan Ular Piton, Restoran Ini Sajikan Burger Tarantula
Pada enam tahun belakangan, restoran ini menghadirkan iguana, aligator, unta, ular python, kura-kura dan berbagai jenis serangga pada bulan itu.
Deadlock, Kasus Yusuf Mansur Balik ke Sidang Perdata
Kasus penipuan Yusuf Mansur belum juga menemui titik temu setelah dua kali digelar sidang mediasi. Akhirnya kembali digelar sidang perdata.
Yusuf Mansur dan Berbagai Investasi Kontroversi
Yusuf Mansur memiliki nama asli Jaman Nurkhatib Mansur. Dalam perjalanan kariernya sempat terbentur dengan sederet kontroversi.
0
Untuk Pertama Kali Korea Selatan Ikut KTT NATO
Korea Selatan diundang sebagai negara mitra untuk menghadiri pertemuan puncak aliansi militer yang terdiri dari 30 negara itu