Jakarta - e-Bupot merupakan aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan.
Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik ini sebenarnya sudah tertulis di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sejak 31 Maret 2017.
Pelaporan SPT juga sudah dilakukan secara online namun belum terlalu efektif karena masih ada beberapa wajib pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunannya.
Seperti yang ditulis e-Bupot Pajak.go.id bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 ini telah melalui masa uji coba di beberapa wilayah dengan sampel wajib pajak pemotong tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sementara itu, untuk menertibkan lalu lintas administrasi, DJP telah membuat standarisasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, di antaranya:
- Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan,
- Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalender,
- Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik,
- Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem,
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan, serta
- Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP).
Akhirnya, pelaporan SPT dan bukti pemotongan pajak ini benar-benar menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak
- Pajak Atas Tas Belanja Plastik di Amerika
- Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui
- Pajak Penjualan Emas Batangan yang Harus Investor Tahu