Jakarta - Dividen merupakan bagian dari keuntungan yang diberikan perusahaan terhadap para pemegang saham. Biasanya besaran dividen yang didapat akan dibahas terlebih dahulu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terdapat 3 (tiga) elemen penting yang menjadi dasar perhitungan perusahaan dalam membayarkan dividen. Di antaranya adalah laba bersih (EPS), Dividen Payout Ratio (DPR), dan jumlah saham beredar.
Sebelum menghitung besaran dividen, perusahaan akan menghitung laba bersih yang didapat dan menentukan berapa persen Dividen Payout Ratio (DPR) yang akan diberikan pada pemegang saham.
Perlu dicatat bahwa besaran DPR merupakan keputusan yang ditentukan dalam RUPS. Lalu setelahnya, perusahaan akan menghitung jumlah dividen yang dibagikan dengan rumus sebagai berikut.
Dividen = Laba bersih x DPR (dalam persentase)
Perusahaan juga akan mengitung nominal dividen yang akan didapatkan pemegang saham dengan menentukan terlebih dahulu besaran dividen yang diterima setiap lembar saham dengan rumus sebagai berikut.
Dividen per saham = dividen : saham beredar
Setelah kedua hal tersebut sudah dilakukan, kini adalah prosedur pembagian dividen. Terdapat tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam membayarkan dividen, di antaranya sebagai berikut.
1. Tanggal Pengumuman
Tanggal pengumuman atau declaration date merupakan tanggal perusahaan mengumumkan bentuk dan besaran dividen per lembar saham yang akan diterima para pemegang saham. Perusahaan juga akan menyampaikan kapan jadwal pembayaran dividen tersebut.
2. Tanggal Pencatatan
Pada date of record atau tanggal pencatatan, perusahaan akan mendata nama pemegang saham yang terdaftar dan akan mendapatkan hak dividen. Sedangkan bagi yang tidak terdata, mereka tidak akan mendapatkan hak dividen.
3. Tanggal Cum-Dividend
Pada tanggal cum-dividend merupakan hari terakhir perdagangan saham. Pada tanggal ini tampaknya masih sangat melekat hak untuk mendapatkan dividen dalam bentuk tunai maupun dividen saham.
4. Tanggal Ex-Dividend
Berbeda dengan tanggal cum-dividend, pada tanggal ex-dividend, perdagangan saham yang terjadi sudah tidak melekat hak memperoleh dividen. Hal ini menyebabkan investor yang membeli saham pada tanggal ini tidak bisa mendaftarkan namanya untuk mendapatkan dividen.
5. Tanggal Pembayaran
Pada tanggal pembayaran, para pemegang saham yang sudah terdaftar namanya dapat mengambil hak dividen mereka. Perusahaan akan memberikan dividen yang telah ditentukan bentuk dan besarannya kepada para pemegang saham.
Itulah tadi pembahasan seputar cara perhitungan dan 5 prosedur dalam pembayaran dividen. Jika kamu pemegang saham di suatu perusahaan tertentu, haruslah mengetahui kedua hal tersebut agar terhindar dari kesalahpahaman.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Strategi Investasi untuk Ibu Rumah Tangga, Cek di Sini
- Kekurangan dan Kuunggukan Lump Sum Sebagai Strategi Berinvestasi
- 5 Jenis Investasi Syariah yang Disetujui MUI
- Ragam Cara Menghindari Kerugian Investasi Forex