Mengenal Anjak Piutang dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Namun tidak semua memiliki peruntungan yang sama. Beberapa di antaranya ada juga yang memutuskan berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Anjak piutang (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Kondisi ekonomi ternyata sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Memiliki kondisi ekonomi yang bagus artinya kamu dapat mencukupi semua kebutuhanmu dengan sempurna, bahkan tanpa perlu berutang.

Namun tidak semua memiliki peruntungan yang sama. Beberapa di antaranya ada juga yang memutuskan berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Tidak ada yang salah dalam berutang, asalkan dana atau uang yang dipinjamkan harus dikembalikan karena merupakan tanggung jawab sebagai penerima utang.

Namun tidak semua orang yang berutang mampu mengembalikan uangnya dengan tepat waktu. Banyak dari jasa atau perusahaan pemberi pinjaman utang menemukan kasus demikian dan malah berujung kerugian.

Salah satu cara yang cukup ampuh untuk menagih utang ini adalah dengan menggunakan jasa anjak piutang. Lalu sebenarnya apa itu anjak piutang?

Anjak piutang atau factoring merupakan aktivitas pengalihan atau pengalihan suatu masalah piutang dari satu pihak ke pihak lainnya. Hal ini termasuk juga urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaraan dari debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menafsirkan anjak piutang sebagai kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya.

Dalam dunia bisnis atau perusahaan biasanya anjak piutang ini disebut sebagai factoring. Anjak piutang ini bertujuan agar klien bisa menerima kembali uangnya yang pernah dipinjamkan.

Anjak piutang di Indonesia sendiri dilindungi oleh hukum perdata. Dasar hukumnya tercatat dan mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.

Keputusan tersebut juga diperkuat dengan dasar hukum lainnya, seperti Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Selain kedua peraturan di atas, terdapat pula beberapa dasar hukum lain, yaitu:

1. Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

2. Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

3. Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

5. Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Itulah tadi penjelasan singkat mengenai pengertian anjak piutang dan dasar hukum yang mengatur anjak piutang di Indonesia. 

Jika kamu ingin mencoba hal ini, pastikan untuk mempelajari lebih lanjut agar terhindar dari kesalahpahaman dan kerugian nantinya.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Bulog Terjerat Utang Sebesar Rp 13 Triliun! dari Mana?
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Budi Waseso mengungkapkan bahwa perusahaannya yang dinaungi BUMN yaitu Bulog terlilit utang Rp 13 triliun.
6 Cara Melunasi Utang Saat Anda Bangkrut
Terbebas dari utang memang tidak mudah bagi siapa pun. Namun, terlilit utang bukanlah sebuah pencapaian.
Sri Lanka Bayar Utang dengan Teh
Sri Lanka berencana membayar utangnya untuk impor minyak dari Iran dengan teh
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.