Mengapa Jawa Tengah Usulkan 10 TPS Berbasis DPTb?

Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan 10 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Rapat pleno rekapitulasi DPTb dan DPK tahap 2 tingkat Jateng mengusulkan adanya 10 TPS tambahan berbasis DPTb. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 21/3/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan 10 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pengusulan TPS tambahan tersebut lantaran KPU tidak bisa memindahkan pemilih ke TPS lain. 

"Seperti di lembaga pemasyarakatan. Kan tidak mungkin kita membawa keluar atau memindahkan warga binaan ke tempat lain," ungkap Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyanto kepada Tagar News, Kamis (21/3).

10 TPS tambahan berbasis DPTb tersebut delapan di antaranya ada di Kota Semarang. Yakni 6 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane dan 2 TPS di LP Bulu Wanita. Sementara 2 TPS lain ada di Solo, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta dan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Surakarta.

"Di sisi lain, memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS sekitar yang jumlahnya tidak cukup melayani. Dan pembentukannya juga dimungkinkan oleh PKPU 37 Tahun 2018," ujar Paulus.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menambahkan pihaknya saat ini sudah tidak melayani pembuatan dokumen pindah memilih atau formulir A5. Ketentuan di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membatasi KPU memfasilitasi A5, yakni 30 hari sebelum hari H pemungutan suara 17 April 2019. Artinya, batas akhir pelayanan pembuatan A5 adalah H-30, yakni 17 Maret 2019.

Yulianto mengakui ketentuan itu menjadi permasalahan tersendiri bagi KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak pemilih yang tidak beraktivitas di wilayah TPS asal setelah H-30. Seperti pemilih yang masuk rumah sakit atau tersangkut kasus pidana.

"Kan tidak mungkin kita tahu siapa yang besok berada di RS, temasuk siapa keluarga yang mendampingi. Tentu tidak ada orang yang berharap besok pada hari H berada di rumah sakit," beber dia.

Menyikapi hal itu, KPU Jateng telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencatat identitas pemilih yang berada di rumah sakit, terutama di jelang hari H pemungutan. Sembari menunggu lebih lanjut instruksi dari KPU RI atas judicial review ketentuan pembatasan pelayanan A5 pada H-30 pemungutan.

"Saat ini pasal tentang H-30 itu masih di-judicial review. Barangkali kalau dikabulkan MK, itu dicatat nomor HP yang bersangkutan dulu. Tinggal nanti ketika ada perubahan ketentuan, PPS tinggal menghubungi, kan ini bagian dari KPU melayani pemilih," jelasnya. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.