Mengaku Wartawan Ancam dan Peras ASN di Bantul Selingkuh

Komplotan warga Gunungkidul mengaku wartawan mengancam dan memeras ASN di Bantul selingkuh. Mereka meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Tiga pelaku pemerasan terhadap ASN saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Polres Bantul menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Bantul, Yogyakarta. Untuk melancarkan aksi pemerasan ini para pelaku mengaku sebagai wartawan salah satu media online. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tri Budi mengatakan modus korban dalam aksi kejahatan ini yaitu dengan cara menuduh korban telah berselingkuh dengan perempuan. Kemudian pelaku mengancam akan menyebarluaskan di media massa karena pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online Mediator.

Baca Juga:

“Pelaku mengancam menyebarkan berita perselingkuhan korban dengan mengaku sebagai wartawan media online,” jelas AKBP Wachyu saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu, 13 Januari 2021.

Mereka yang telah diamankan oleh polisi, ketiganya warga Kabupaten Gunungkidul. Ketiga masing-masing berinisial PH, 48 tahun, warga Dusun Ngondel Wetan RT 02/06, Desa Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari; BSMM, 46 tahun, warga Mulyosari RT 04, RW 02, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari; SPS, 52 tahun, warga Banaran I RT 03/01, Banaran, Kecamatan Playen.

Kronologi Perkara Pemerasan

Kronologi kejadian perkara ini bermula saat para tersangka pada Kamis, 7 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB datang ke rumah korban atau pelapor SUP, 59 tahun, warga Dusun Tangkilan RT 01, Desa Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan seseorang.

Dalam obrolan tersebut, para tersangka mengancam akan dimuat di media massa online jika korban tidak mau memberikan sejumlah uang. Saat itu pelaku mengaku sebagai wartawan di media massa.

Pelaku mengancam menyebarkan berita perselingkuhan korban dengan mengaku sebagai wartawan media online.

Korban yang digiring ke dalam mobil Toyota Avanza yang dibawa. Kemudian korban dipaksa untuk mengeluarkan dompet dan memberikan uang sejumlah 1,9 juta yang ada di dalamnya. Kemudian pada Jumat, 8 Januari sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri BudiKapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi menunjukkan barang bukti pelaku pemerasan terhadap ASN dalam jumpa pers, Rabu, 13 Januari 2021. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Korban merasa tertekan maka tidak menyanggupi. Selanjutnya Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 12.55 WIB pelaku meminta lagi korban untuk mentransfer sebanyak 20 juta, dan korban menyanggupi.

Terakhir pada Selasa, 12 Januari 2021 pelaku kembali meminta korban untuk mentrasfer uang sebesar Rp 55 juta. Korban yang sudah tidak sanggup lagi akhirnya melaporkan ke pihak polisi. “Ketiga kali pelaku menyuruh korban untuk kembali mentransfer uang sebanyak 55 juta rupiah, karena sudah tidak sanggup maka korban lapor polisi,” jelas AKBP Wachyu.

Setelah mendapat laporan dari korban polisi kemudian melakukan pencarian. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. Dari pengamanan tersebut disita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AB 1343 HF.

Baca Juga:

Barang bukti lain yang diamankan yakni satu buku tabungan Bank Mandiri, satu slip setoran Bank Mandiri bukti transfer, satu lembar surat tugas surat kabar Mediator atas nama PH, satu kartu pers Mediator atas nama PH, satu buah kalung emas berat 9,8 kg beserta kwitansi pembelian, satu buah cincin emas berat 6,8 gram beserta kwitansi dan satu unit handphone merek Nokia 106 warna hitam.

Atas tindakannya ini pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara korban mengalami kerugian sebanyak 51 juta rupiah. “Akibat aksi pemerasan ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp 51 juta,” jelas AKBP Wachyu. []

Berita terkait
Warga Bantul Korban Pemerasan Polisi Gadungan di Kota Jogja
Warga Bantul menjadi korban pemerasan seorang pria yang mengaku anggota polisi. Kejadiannya di Kota Yogyakarta.
Pemotongan Bansos Tunai di Dairi, Kasus Pemerasan
Pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Dairi, deliknya bukan perkara korupsi, namun kasus pemerasan.
Sopir di Medan Viralkan Pemerasan, 4 Orang Dibekuk
Tak terima dirinya diperas empat pria, seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, viralkan kejadian yang menimpanya.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.