Mengaku Korban Gempa-Tsunami Sulteng, Petani Gagal Panen Tipu Warga

"Tolong bantu keluarga kami korban gempa tsunami Palu-Donggala melalui via rekening BRI atas nama Risa Ristianti," pesan singkat LR alias MR.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, memperlihatkan barang bukti yang dipakai tersangka LR, untuk menipu warga, Kamis (11/10/2018) di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 11/10/2018) - Seorang petani berinisial LR alias MR (41) berhasil diamankan Unit Cybercrime Polrestabes Makassar karena melakukan penipuan online dengan menyebarkan SMS meminta sumbangan untuk korban bencana gempa-tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan dari warga terkait penipuan berkedok meminta sumbangan untuk warga yang terkena dampak bencana gempa-tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi.

Mendapat laporan warga tersebut, anggota patroli Cybercrime Polrestabes bergerak cepat dan menyelidiki keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka merupakan warga Amparita, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi, meringkus pelaku di rumahnya, Selasa (9/10/2018) sore.

"Tersangka diamankan di rumahnya dan bersama beberapa barang bukti, laptop, HP, modem, dan beberapa kartu SIM dari berbagai operator selular," ungkap Wirdhanto Hadicaksono, saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/10/2018) sore.

Modus pelaku, menurut Wirdhanto, adalah dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) lewat Software Caster. Software ini dapat mengirim sms secara massal ke ribuan No HP sekali kirim dengan loading pengiriman yang cepat. Dengan caption, "Tolong bantu keluarga kami korban gempa tsunami Palu-Donggala melalui via rekening BRI atas nama Risa Ristianti". Dan pesan singkat ini pun viral di masyarakat.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia melakoni kegiatan ini sejak dua minggu yang lalu dan telah meraup keuntungan atau menarik uang dari rekening penampung sebanyak Rp 10 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan uang Rp 10 juta yang sudah dia tarik dari bank penampungan digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarganya yang sudah dua tahun ini gagal panen.

Tersangka LR Alias MRSeorang petani berinisial LR alias MR (41) berhasil diamankan Unit Cybercrime Polrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

"Uang itu saya pakai untuk kebutuhan ekonomi keluarga pak. Juga buat beli beras dan kebutuhan sahari-hari," ujar LR di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/10/2018).

Awalnya LR melakukan aksinya karena melihat di televisi banyaknya bantuan kepada para korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi.

"Saya melihat di TV, lihat gempa dan banyaknya bantuan mengalir ke Palu, trus saya bikin SMS mengaku sebagai keluarga korban yang sedang membutuhkan bantuan, dan mengirimnya secara acak," terangnya. []

Berita terkait