Solo – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy melarang pihak sekolah, baik SMA/K (STM) memberikan sanksi berat berupa dikeluarkan, kepada siswa yang ikut dalam aksi demo mahasiswa menolak sejumlah revisi Undang-Undang beberapa waktu lalu.
“Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan,” ujar dia saat meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 4 September 2019.
Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok.
Diketahui, peristiwa unjuk rasa yang berakhir pengeluaran siswa dari sekolah telah terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.
Dua orang siswa SMK kedapatan membawa senjata tajam, serta dituding menjadi provokator dalam aksi demontrasi mahasiswa #PURWOREJOBERGERAK yang diikuti oleh seluruh siswa STM pada Kamis siang, 26 September 2019 lalu.
Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Bener bersama puluhan siswa lain, setelah terjaring razia pihak kepolisian.
Muhadjir mengatakan, ia dan jajarannya berencana untuk melakukan penyisiran ke sekolah-sekolah yang mengeluarkan sanksi pengeluaran, lantaran dinilai merugikan siswa. Menurut dia, sanksi tersebut tidak mendidik dan terkesan sembarangan.
Baca juga: Respons Denny Siregar Jadi Buronan Anak STM
Ia meminta pihak sekolah untuk mendidik dan memulihkan kondisi siswa yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut. Dia juga meminta agar sekolah memberikan edukasi kepada para siswanya.
Pihaknya juga sudah membuat surat edaran Nomor.09/ tahun 2019 tentang pencegahan anak sekolah di dalam ikut kegiatan-kegiatan yang membahayakan.
"Untuk masalah ujuk rasa ini, mereka didik, dipulihkan dari trauma jika mengalami trauma. Kalau tidak ya harus disadarkan bahwa apa yang ia lakukan itu sangat membahayakan dirinya," ujar Muhadjir. []