Mendikbud: Januari 2021 Boleh Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem Anwar Makarim perbolehkan Januari 2021 pembelajaran tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tagar/dok. Kemendikbud)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim sampaikan mengenai kebijakan pemerintah yang berikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai semester genap pada bulan Januari 2021.

Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,

Nadiem mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Panduan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi hasil dari pada SKB 4 menteri sebelumya dan dirinya melihat dari situasi tersebut bahwa hanya 13% dari sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87% masih melakukan pembelajaran dari rumah.

Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya menyadari bahwa dampak negatif dari adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada anak merupakan suatu hal yang nyata dan jika terus dilakukan maka dapat memberikan resiko yang permanen.

Resiko yang pertama yakni ancaman putus sekolah bahwa banyak dari anak-anak yang harus bekerja atau didorong oleh orang tuanya untuk bekerja dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai. kemudian, banyak orang tua yang tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar karena tidak adanya pembelajaran tatap muka.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan dampak lainnya seperti kendala tumbuh kembang hingga tekanan psikososial yang dialami anak.

“Minimnya interaksi anak-anak kita dengan guru, dengan teman-temannya dengan lingkungan di luarnya yang menyebabkan tingkat stres di rumah tangga baik orang tua maupun anak-anak meningkat secara drastis dan ini akan punya dampak permanen juga kepada psikososial anak-anak kita,” kata Nadiem pada Jumat 20 November 2020 secara virtual.

Nadiem mengatakan terkait dengan izin pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kondisi, kebutuhan, dan juga keamanan situasi Covid di daerahnya masing-masing.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Nadiem.

Dirinya juga mengatakan kewenangan untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka diberikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag dan dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap per wilayah kecamatan atau desa.

Nadiem pun sampaikan prinsip kebijakan pendidikan tetap jadi yang utama seperti kesehatan dan keselamatan peserta, pendidik, tenaga kependidikan menjadi priotitas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Mendikbud.

Meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh terkait kebijakan pembelajaran tatap muka namun kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertahap mulai dari penetuan izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, dan juga kesiapan dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ucap Nadiem Anwar Makarim. []

Baca juga:

Berita terkait
Tanggapan Positif Beberapa Pihak Terkait BSU Kemendikbud
Tanggapan positif dari beberapa pihak mengenai Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
Persyaratan untuk Dapatkan BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud
Nadiem Anwar Makarim sampaikan beberapa persyaratan untuk dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Mendikbud: Kami akan Berikan Kemerdekaan bagi Guru
Nadiem sampaikan melalui Merdeka Belajar guru diberikan kebebasan untuk memilih cara mengajar yang sesuai.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.