Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM

Mendagri, Tito Karnavian, terbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan PPKM yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
Mendagri Tito Karnavian, Mensos Tri Rismaharini, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers bersama, 26 Juli 2021, siang, di Kantor Presiden, Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas Covid-19,” ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, Senin, 26 Juli 2021, siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini meliputi ada 95 (kabupaten/kota) yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33 (kabupaten/kota) yang masuk dalam Level 3,” kata Tito.

penjagaan ppkm darurat di medanSejumlah tentara menjaga titik penyekatan PPKM darurat untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, 15 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Binsar Bakkara/AP)

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil. Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tito.

Regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tito menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 di beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 ini.

“Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, [namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Mendagri.

Regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” terang Tito.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerah masing-masing.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” ujar Tito.

Tito berharap tindak lanjut yang dilakukan oleh para kepala daerah dapat lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.

“Kemudian rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” imbuh Tito.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

malioboro ppkmJalan Malioboro yang sepi karena pertokoan tutup mematuhi PPKM Darurat (Foto: voaindonesia.com - VOA/Nurhadi)

“Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” tuturnya.

Dengan kerja sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” kata Tito (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Langsung Salurkan Bansos
Rencananya mendagri hari Senin, 26 Juli besok, akan mengcek langsung le daerah yang rendah realisasi APBD.
Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Juli/Inmendagri%20PPKM%20Mikro%20No.%2023%20Tahun%202021.pdf
Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Duit Bansos Jangan Ditilep
Bantuan tersebut bisa didahului dengan realokasi APBD yang bisa digunakan sebagai jaring pengaman sosial.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi