Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. []
Baca Juga
- Pemprov Banten Perpanjang PPKM, Kota Serang Level 3
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
- Murid Tidak Pakai Seragam Belajar Tatap Muka di Kelas Saat PPKM