Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Juli/Inmendagri%20PPKM%20Mikro%20No.%2023%20Tahun%202021.pdf
Presiden Joko Widodo tinjau PPKM mikro. (Foto: Tagar/Dok Kominfo)

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan yang ditandatangani Tito pada 20 Juli 2021 ini mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Instruksi yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dan level 3, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Spanduk PPKM Mikro di JakartaSpanduk pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta (Foto: voaindonesia.com - VOA/Indra)

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya (setkab.go.id). []

Berita terkait
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali 6 - 20 Juli 2021
Perpanjang PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali, Pemerintah melakukan pengetatan di 43 kabupaten dan kota mulari 6 Juli sampai 20 Juli 2021
Aturan Baru PPKM Mikro, Mal Buka Maksimal Jam 5 Sore
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan salah satu poin revisi yakni terkait aturan jam operasional di sektor ekonomi.
Jokowi Blusukan Dadakan Pastikan PPKM Mikro Berjalan Lancar
Presiden Joko Widodo melakukan blusukan langsung ke beberapa daerah untuk meninjau PPKM skala mikro berjalan lancar dan aman di masyarakat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.