Mendagri Pecat Kepala Daerah, Prof Yusril Ihza: Tak Bisa

Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah.
Kata Prof Yusril soal Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah. Menurutnya, Intruksi Menteri bahkan Intruksi Presiden tidak lagi salah satu bentuk perundang-undangan. 

"Apakah intruksi Mendagri itu dapati dijadikan dasar memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19? Jawabannya tentu saja tidak," sebut Yusril lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

Dijelaskan Yusril bahwa Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 

"Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 — yang menjadi UU No 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 — sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Soeharto," ungkapnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara era SBY itu menyebut setiap kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih dan melantiknya. 

"Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya," tutur dia.

Ketua Umum Partai PBB itu menjelaskan semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. 

"Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," tulis Yusril.

Sosok yang menjadi kuasa hukum Jokowi-Maruf di persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 itu menjabarkan proses pemberhentian kepala daerah tidaklah mudah.

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, kata Yusril, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. 

"Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri," jelasnya.

"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau “mencopot” Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya. 

Lebih lanjut Prof Yusril menerangkan kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya. Demikian jawaban saya," tutup Yusril.[]

Berita terkait
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan
Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Viral Anies For Presiden 2024, Politisi Gerindra: Biasa Saja
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi viralnya hashtag Anies For Presiden 2024. Kata politisi Gerindra itu, bukan hal luar biasa.
Ade Armando: Kunjungi Rizieq Shihab Itu Kesalahan Kolektif
Ade Armando menilai setiap tokoh yang langsung mengunjungi Rizieq Shihab setiba di tanah air tidak paham protokol kesehatan.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.