Mendagri: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, netralitas ASN salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Mendagri Tito Karnavian pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, 10 September 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Tito menyampaikan terima kasih atas inisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo dalam upaya menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.

“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri Tito.

Selanjutnya, Mendagri mengatakan, akan menindaklanjuti isi SKB itu. Salah satunya dengan ambil bagian dalam satuan tugas (satgas) yang akan dibentuk.

“Kami siap untuk menjadi bagian daripada satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak MenPAN RB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai, yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

“Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” ujar Tito.

Khusus untuk persoalan kepegawaian, Mendagri menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Kita jaga agar pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan

Adapun penetapan paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut. Kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum, misalnya sebagai tersangka yang ditahan. Kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Tito kembali mengingatkan, terdapat dua hal yang perlu diwaspadai dalam pilkada serentak kali ini.

Pertama mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Ke dua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Maka protokol covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbau Mendagri.

Bahkan, PKPU tersebut dinilai Mendagri sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, face shield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor paslon.

Ditambah lagi, dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan, yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19.

“Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,” tandas Mendagri.[]

Berita terkait
Bamsoet Ingatkan ASN Harus Netral Saat Pilkada 2020
Bamsoet mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk siap dan netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
12 Sanksi Bagi ASN Sumbar Tidak Netral saat Pilkada
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan tidak netral dalam Pilkada maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) akan memblokir data sipelanggar.
Kemendagri: 173 Pemda Belum Punya Perkada C-19
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta 3 provinsi dan 169 kabupaten kota segera selesaikan perkada disiplin cegah Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.