Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro

Mendagri resmi memperpanjang PPKM mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperpanjang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19.

Kepastian ini diketahui seiring dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa hingga Kelurahan. Dalam Inmendagri itu, Tito menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan laporan PPKM Mikro.

"Kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19," tutur Tito melalui keterangan resmi di laman setkab.go.id, pada Minggu, 21 Fabruari 2021.

Selain itu, Tito juga menginstruksikan pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan agar mengendalikan penyebaran Covid-19. Serta, pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Para kepala daerah juga melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," sebut aturan tersebut.

Selanjutnya kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota diinstruksikan untuk mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing. Dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selain kepada para gubernur, dia juga menginstruksi hal tersebut kepada bupati dan wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Dalam hal ini, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. PPKM Mikro, juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Untuk wilayah zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

"Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," sebut aturan itu.

Pada zona oranye atau jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal.

Baca juga : 

Yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Inmendagri itu juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.[]

Berita terkait
Pelantikan Bupati dan Walikota, Kemendagri Terapkan Prokes Ketat
Kemendagri memastikan, pelantikan Bupati/Walikota hasil Pilkada 2020 yang akan dilakukan akhir Februari 2021 menerapkan prokes ketat.
Kemendagri Gelar Rapat Big Data Monitoring dan Analisis Isu
Kemendagri menggelar Rapat Monitoring dan Analisis Isu Aktual Publik Berbasis Big Data.
Mendagri Lantik Safrizal ZA Menjadi Pejabat Gubernur Kalsel
Mendagri Tito Karnavian melantik Safrizal ZA sebagai Penjabat Gubernur Kalsel karena proses Pilkada wilayah tersebut masih di MK.