Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif hadapi potensi bencana alam. Bahkan Mendagri mengeluarkan Surat Edaran terkait potensi bencana hidrometeorologi.
Kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor.
Menurutnya, Pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga (BTT) di samping dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Nah ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, tidak hanya kalau sudah terjadi, tapi sebelum itu (terjadi) sudah diantisipasi. Surat edaran sudah saya kirim," jelasnya usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
"Tapi pada kesempatan ini saya sampaikan, teman-teman kepala daerah jangan merespon, jangan bersikap responsif pada (saat) sudah kejadian, tetapi harus bersikap proaktif antisipatif," tambahnya.
Menurut Badan Meteorlogi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana berasal dari perubahan cuaca, banjir, curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan lain-lain.
"Kemudian juga mungkin bencana alam, earthquake, gempa dan juga letusan gunung berapi volcanic eruption (letusan gunung)," sebut Mendagri.
Tak hanya itu, Mendagri juga mengingatkan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak perlu dialihfungsikan apabila daerah sudah termasuk dalam kategori wilayah hijau dan terlindungi.
- Baca juga : Tito Karnavian: Calon Kapolri Listyo Sigit Cerdas dan Tegas
- Baca juga : Satpol PP Tegakkan Prokes, Kemendagri: Jangan Kasih Kendor
"Perlu kita garis bawahi betul, taati betul RTRW rencana tata ruang wilayah itu, desain wilayah, kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor, terjadi banjir, ini perlu adanya kegiatan-kegiatan penghijauan kembali, reboisasi," tegas Mendagri.[]