Menang di PTTUN, Iriadi - ASD Resmi Jadi Calon Bupati Solok

KPU menetapkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman sebagai calon bupati Solok.
Calon Bupati Solok Iriadi dan Agus Syahdeman ketika menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Perjuangan panjang pasangan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman (ASD) akhirnya berbuah manis. Setelah memenangkan sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, keduanya resmi ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Besok kami serahkan nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman di kantor KPU.

Penetapan Iriadi - ASD menjadi calon bupati Solok di Pilkada 2020 tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Keputusan tersebut disepakati KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Sekretariat KPU setempat, Jumat, 6 November 2020. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis.

Hanya saja, pihak KPU Kabupaten belum menetapkan nomor urut untuk pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Hanuar tersebut. Rencananya pemberian nomor urut peserta Pilkada untuk Iriadi - ASD akan dilakukan besok, Sabtu, 7 November 2020.

"Inshaallah besok kami serahkan nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman di kantor KPU," kata Anggota KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jons Manedi.

Menurut Jons, nomor urut yang akan diberikan pasangan Iriadi - ASD ini akan mengaju pada penomoran tiga pasangan calon yang telah ditetapkan sebulan lalu. Dengan begitu, pasangan Iriadi - ASD akan mendapatkan nomor urut 04. "Besok kita plenokan dulu," katanya.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan, Iriadi - ASD melayangkan gugatan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Solok. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak majelis persidangan yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Solok, Minggu, 11 Oktober 2020.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Iriadi - ASD melanjutkan perjuangan ke PTTUN di Medan. Alhasil, gugatannya dikabulkan PTTUN. Hal itu tertuang dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020. []


Berita terkait
Sengketa Pilkada Solok, Saksi Pastikan Iriadi Sehat
Saksi sengketa Pilkada di Kabupaten Solok memastikan kondisi kesehatan Iradi Dt Tumanggung sehat. Bahkan, dia bisa bekerja dalam rutinitas padat.
Sengketa Pilkada Solok, Iriadi-Agus Wasit Pemilu Adil
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman berharap penyelenggara Pemilu berlaku adil.
Kritik Pengacara KPU Solok, Iriadi-Agus Layangkan 5 Tuntutan
Bawaslu Kabupaten Solok menggelar sidang sengketa Pemilu yang diajukan pasangan bakal calon bupati Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi