Menaker Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Pengesahan RUU PPRT ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan
Ilustrasi - Pekerja rumah tangga (PRT) melakukan kegiatan di Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2018. (Foto: bbc.com/indonesia - TUNGKUMENYALA (SITUS ADVOKASI JALA PRT)

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 25 Januari 2023.

Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu, 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Presiden

Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandas Presiden. (UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Puan Maharani Sebut DPR Utamakan Kualitas Lahirkan UU termasuk Pembahasan RUU PPRT
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dirinya banyak menerima masukan dari berbagai elemen selama proses pembahasan RUU PPRT.
0
Menaker Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik
Pengesahan RUU PPRT ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan