Menaker Ida Fauziyah Dorong Penyaluran Bantuan Subsidi Upah September 2022

Pemerintah melalui Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, 5 April 2022, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: setkab.go.id/Humas Setkab/Agung)

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, 31 Agustus 2022.

Menurut Menaker Ida, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU; serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Upah BuruhIlustrasi upah buruh (Foto: Pixabay)

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujarnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh