Mempertanyakan Kontribusi Positif Front Pembela Islam

Pemerintah belum menerbitkan perpanjangan izin FPI sejak 20 Juni 2019 yang telah kedaluwarsa.
Salah seorang pendemo terlihat menangis mendengar orasi Ketua Umum FPI. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Dalam memutuskan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Isalam (FPI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian. 

Sebab, konteks FPI ini berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Soal perpanjangan SKT FPI akan ditelaah manfaatnya, salah satunya berdasar dari pendapat masyarakat.

“Izin kewenangan Kemendagri tentunya ya kami lihat persyaratan melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu selama ini bagaimana. Apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara. Bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi persyaratan,” jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Diketahui, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI sudah kedaluwarsa terhitung sejak 20 Juni 2019. Namun, hingga kini proses perpanjangan SKT ormas ini belum juga rampung.

Tjahjo Kumolo menyampaikan FPI harus memenuhi 20 syarat administrasi yang telah ditetapkan. Selain itu akan dikaji pula respons dari masyarakat. 

Sejauh ini ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu baru memenuhi sepuluh dari 20 persyaratan administrasi soal perpanjangan SKT. 

“Ya bisa juga tidak (diperpanjangan izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," kata politikus PDIP itu di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menjelaskan akan mempertimbangkan syarat-syarat formal selain perihal administrasi yang telah ditentukan. 

Hal lain itu, kata Soedarmo, adalah masukan dari sejumlah kementerian serta lembaga yang berkaitan dengan ormas.

Soedarmo juga akan mendengarakan aspirasi dari masyarakat luas untuk melanjutkan izin FPI. Sebab, dia melihat ada dinamika di mana publik menolak keberadaan FPI, salah satunya melalui penandatanganan petisi online. 

“Nanti kami melihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas,” kata dia.

Menurut Soedarmo, dalam hal ini FPI harus mengantongi syarat krusial yang direkomendasikan oleh Kemenag. Sebab, ormas tersebut berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang ditandatangani pengurus.

Soedarmo melanjutkan ada juga syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain. 

Dia menyatakan, tidak ada batas waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat yang kurang. 

"Kami tunggu saja enggak ada batasnya, tergantung dia mau kembalikan bulan depan atau dikembalikan kapan,” ujar Soedarmo.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro meminta Kemendagri cukup memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dalam kepengurusan SKT. Dia menganggap lembaga yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo ini sarat akan unsur politis apabila melibatkan reaksi publik sampai-sampai mendengar masukan dari sejumlah kementerian bahkan kepolisan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SKT FPI.

Dia mengatakan kedepannya FPI akan memenuhi seluruh syarat yang harus diajukan dalam perpanjangan SKT. 

“Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kami secara hukum harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia,” ujar Sugito.

Dia mengakui memang belum mengantongi rekomendasi dari Kemenag dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT. 

Sugito menyatakan, ormas yang terkenal bermarkas di Petamburan ini tengah melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum menyerahkan berkas lanjutan ke Kemendagri.

“Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kami (FPI) pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu,” jelasnya. 

Baca juga:

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban