Membuat Paspor WNI di Bantaeng Semakin Mudah

Pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan semakin mudah khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Ilustrasi Paspor. (Foto: Pixabay/cytis)

Bantaeng - Pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan semakin mudah khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, salah satu ruangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di jalan Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng akan digunakan untuk layanan keimigrasian.

Harapan kami, setelah adanya titik pelayanan keimigrasian yang salah satu fungsinya adalah fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel, Dodi Karnida beserta tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar menyempatkan berkunjung, menjajaki rencana kehadiran pelayanan keimigrasian di Kabupaten Bantaeng.

"Harapan kami, setelah adanya titik pelayanan keimigrasian yang salah satu fungsinya adalah fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka Kabupaten Bantaeng akan memiliki nilai daya saing yang semakin tinggi baik di tanah air maupun di hadapan masyarakatnya internasional khususnya investor asing," kata Dodi di Bantaeng, Kamis, 16 Juli 2020.

Dodi menyampaikan selamat kepada warga Kabupaten Bantaeng yang telah memiliki fasilitas kemudahan pelayanan publik dari pemerintah daerahnya. Ia berharap secepat mungkin pelayanan keimigrasian dapat dilakukan sehingga kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelayanan mendekat kepada rakyat akan semakin nyata.

Agar masyarakat Bantaeng khususnya bisa lebih nyaman dan efisien saat mengurus paspor. Tak lagi harus datang jauh-jauh memohon paspor ke Kanim Makassar.

Kedatangan Kadiv Imigrasi Sulsel, disambut langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Muhammad Tafsir dan Kepala Seksi Perizinan Mahatir.

Pada kesempatan tersebut Mahatir menyampaikan, MPP yang telah beroperasi sejak tahun 2019 lalu itu saat ini telah diisi dengan pelayanan perizinan usaha, Dukcapil, Surat Kesehatan untuk memohon SIM dan pelayanan perbankan.

"Koneksi jaringan penting dalam memasukkan data, foto, sidik jari pemohon paspor harus secara online terhubung dengan Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta," kata Mahatir.

Dalam tahap awal layanan imigrasi di MPP hanya melayani WNI. Berupa pelayanan paspor untuk seluruh WNI dari manapun mereka berasal dan tidak terbatas bagi para pemegang KTP Kabupaten Bantaeng saja.

Selanjutnya sistem untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) juga akan segera disusun sehingga para pengguna TKA maupun WNA yang berada dan berkegiatan di sekitar Bantaeng juga akan merasakan manfaat atas kehadiran pelayanan keimigrasian. []

Berita terkait
Prosedur Bikin Paspor saat New Normal
Prosedur pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi saat New Normal.
Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR
Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
Covid-19, Imigrasi Sibolga Batasi Pengurusan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II A Sibolga melakukan pembatasan pengurusan paspor untuk sementara waktu.