Medan - Tim gabungan dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar sedikitnya 10 papan reklame atau billboard bermasalah di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2020.
Papan reklame yang didirikan tanpa izin yang dibongkar petugas, di antaranya sebanyak dua unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, satu unit papan reklame berukuran 1 x 1,5 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kemudian dua unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter yang berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Timur, satu unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Yang namanya papan reklame bermasalah, pasti kami tumbangkan
Selanjutnya, satu unit papan reklame berukuran 2 x 3 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dan tiga unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Satpol PP Kota Medan, HM Sofyan mengungkapkan, sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang mereka rubuhkan. "Ya hingga hari ini sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah yang kami rubuhkan," katanya.
Menurut dia, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Yang namanya papan reklame bermasalah, pasti kami tumbangkan. Sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Medan, penertiban akan terus dilakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah," tegasnya.
Dia mengaku optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah yang wilayahnya.
"Kami harapkan dukungan penuh dari seluruh pengusaha advertising, apabila ingin mendirikan papan reklame harus memiliki izin terlebih dahulu. Di samping itu dirikanlah papan reklame di lokasi yang memang diperkenankan, untuk menjadikan Kota Medan lebih indah lagi," tuturnya. []