Membersihkan Kota Medan dari Belantara Papan Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar sedikitnya 10 papan reklame atau billboard bermasalah.
Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar papan reklame tanpa izin di sejumlah lokasi. (Foto: Tagar/Andi).

Medan - Tim gabungan dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar sedikitnya 10 papan reklame atau billboard bermasalah di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2020.

Papan reklame yang didirikan tanpa izin yang dibongkar petugas, di antaranya sebanyak dua unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, satu unit papan reklame berukuran 1 x 1,5 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Kemudian dua unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter yang berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Timur, satu unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Yang namanya papan reklame bermasalah, pasti kami tumbangkan

Selanjutnya, satu unit papan reklame berukuran 2 x 3 meter berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dan tiga unit papan reklame berukuran 1 x 2 meter berada di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Kepala Satpol PP Kota Medan, HM Sofyan mengungkapkan, sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang mereka rubuhkan. "Ya hingga hari ini sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah yang kami rubuhkan," katanya.

Menurut dia, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Yang namanya papan reklame bermasalah, pasti kami tumbangkan. Sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Medan, penertiban akan terus dilakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah," tegasnya.

Dia mengaku optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah yang wilayahnya.

"Kami harapkan dukungan penuh dari seluruh pengusaha advertising, apabila ingin mendirikan papan reklame harus memiliki izin terlebih dahulu. Di samping itu dirikanlah papan reklame di lokasi yang memang diperkenankan, untuk menjadikan Kota Medan lebih indah lagi," tuturnya. []

Berita terkait
Positif Covid Tambah dari Medan 93, Siantar 9 Orang
Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara terus mengalami peningkatan. Hingga Rabu, 8 Juli 2020 kemarin bertambah sebanyak 156.
Di Medan Baliho Bobby Nasution Berdiri di Trotoar
Baliho raksasa Bobby Nasution berdiri di atas trotoar. Bobby disebut-sebut akan maju dalam Pilkada Medan 2020-2025.
Baliho Gambar Pejabat Kota Medan Diduga Tak Berizin
Satu baliho raksasa memajang foto para pejabat di Kota Medan, berdiri gagah di dalam pelataran kantor polisi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.