Memalukan, ASN Magelang Ditegur karena Tak Bermasker

Tiga ASN kena teguran karena kedapatan tidak mengenakan masker. Kejadian memalukan itu terjadi di Mungkid, Kabupaten Magelang.
Sejumlah warga kena razia wajib masker di Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa, 23 Juni 2020. Bahkan ada tiga ASN yang kena tegur karena tak pakai masker. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Kesadaran warga Kabupaten Magelang untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah ternyata masih rendah. Banyak pengguna jalan kena sanksi karena tak pakai masker. 

Bahkan kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya jadi contoh masyarakat ternyata ikut tidak menaati instruksi pemerintah tersebut. Kejadian memalukan itu terjadi di kegiatan penertiban wajib masker yang digelar petugas gabungan di Mungkid, Selasa, 23 Juni 2020.  

Puluhan pengguna jalan yang melintasi lapangan drh Soepardi, terjaring operasi penertiban wajib masker. Mereka tertangkap tangan oleh petugas gabungan tidak mengenakan masker sesuai anjuran pemerintah.

Bagi ASN yang tidak mengenakan masker ini untuk sementara kami berikan teguran pembinaan.

Camat Mungkid R Anta Murpuji mengatakan hanya dalam hitungan menit jumlah pelanggar sudah mencapai puluhan. "Selama 40 menit, ada 53 warga yang tidak tertib. Tiga di antaranya merupakan ASN," kata dia di sela kegiatan razia. 

Menurut Anta, hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan warga terhadap anjuran pemerintah masih rendah. Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Mungkid, Satpol PP, Damkar, dan Koramil Mungkid langsung menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.

"Bagi ASN yang tidak mengenakan masker ini untuk sementara kami berikan teguran pembinaan. Tetapi apabila lain waktu kembali melakukannya maka akan kami sampaikan kepada atasannya," ujarnya.

Adapun bagi warga biasa yang ketahuan tidak mengenakan masker mendapat teguran dan pembinaan. Kemudian dilanjutkan dengan pendataan dan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun oleh petugas kesehatan. 

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan suhu tubuh, pelanggar disarankan untuk membeli masker yang tersedia atau dijual di seputaran lokasi operasi.

Anta menambahkan operasi penertiban wajib masker merupakan tindak lanjut dari perintah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang. Tujuannya mengedukasi masyarakat untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19, salah satunya dengan mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Penggunaan masker di luar rumah saat ini hukumnya adalah wajib. Itu merupakan bagian untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.

Sementara, Kepala Polsek Mungkid Ajun Komisaris Mohammad Ahdi menyatakan para pelanggar yang ketahuan tidak mengenakan masker diberikan sebuah kartu khusus.

"Bagi masyarakat yang belum patuh, kami berikan kartu merah dan diberikan pembinaan serta disarankan untuk membeli masker. Namun bagi masyarakat yang sudah patuh, kami juga berikan hadiah atau kenang-kenangan berupa makanan ringan," tutur Ahdi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Dua Kecamatan di Kabupaten Magelang Nihil Covid-19
Dua kecamatan di Kabupaten Magelang ini sampai sekarang masih zona hijau Covid-19. Belum ditemukan kasus positif virus corona.
Segera Dibuka, Candi Borobudur Dibatasi 5 Ribu Orang
Candi Borobudur di Kabupaten Magelang menyiapkan diri untuk dibuka untuk umum. Tahap awal, pengunjung dibatasi 5 ribu orang.
Borobudur dan Prambanan Menuju The New Normal
BUMN PT TWC berencana membuka kembali destinasi wisata yang dikelolanya pada 8 Juni 2020 atau usai Lebaran.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.