Jakarta - Sebuah kafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1, yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.10. Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi ini mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
"Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan pada pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," ujarnya.
Hendi berharap kejadian penyegelan ini tidak akan terulang lagi, jadikan ini sebagai pembelajaran
"Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tegasnya
Senada, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib berpedoman pada instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
"Tadi malam satu tempat kita segel dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," tegas Irwan.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini.
Menurut Irwan masih banyak ditimbulkan pelanggran yang membahayakan untuk situasi seperti ini.
"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut sendiri akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
"Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini," tuturnya.
Selain penyegelan, Satreskrim Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, di antaranya SJ, AA, DRA, SBN, dan WK selaku manajemen cafe Marabunta. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan kepada MA, ODP, MW, dan FD selaku pengunjung cafe, serta AD dan SYA selaku pemain musik pada cafe tersebut. []
Baca Juga
- Longsor di Jalan Lintas Gayo Luwes dan Aceh Tenggara
- 11 Desa di Bireuen Aceh Dilanda Banjir
- 5 Warga Terluka Akibat Banjir Bandang di Aceh Tengah
- Jalan Nasional Blangkejeren – Kutacane Aceh Sudah Normal