Melacak Pengedit Foto Tak Senonoh Megawati dan Jokowi

PAC PDIP Surabaya melaporkan akun Facebook atas nama Devi Tri Eka, kepada kepolisian Jawa timur karena mengedit dan memposting foto tak senonoh Jokowi dan Megawati.
Pengurus PDIP Surabaya saat melaporkan akun Facebook ke Mapolda Jatim.(Foto: PDIP)

Surabaya - Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk melaporkan agar polisi melacak akun media sosial (Medsos) Facebook atas nama Devi Tri Eka karena mengedit dan memposting foto tidak senonoh dan melecehkan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Foto yang diposting akun atas nama Devi Tri Eka tersebut langsung viral di awal Juli, namun akun tersebut menghilang. Tetapi netizen sudah capture status akun Devi Tri Eka.

Andhy menyayangkan jika ada masyarakat yang mengedit dan memposting foto Megawati dan Jokowi. Ia menganggap Megawati dan Jokowi merupakan tokoh bangsa. Pelaporan kepolisian tersebut pun disetujui oleh Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono setelah melalui diskusi sebelumnya.

Sungguh tidak elok foto tokoh bangsa ini direkayasa (edit) seperti itu. Ini benar-benar melukai hati kader PDIP.

Andhy mengungkapkan polisi sudah menerima pengaduan dari pihaknya dan berharap bisa segera mengungkap sosok pemilik akun Facebook Devi Tri Eka.

"Semoga cepat ditindak lanjuti dan berhasil menemukan siapa yang menyebarkannya," tegas dia.

Sementara itu, Arif Budi Santoso yang menjadi pengacara pelapor mengaku apa yang dilakukan oleh pemilik akun Devi Tri Eka sudah selayaknya diganjar hukuman seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera. Apalagi, foto Megawati dan Jokowi yang di edit sudah tiga kali beredar di tahun 2014, 2016 dan 2017.

"Pelakunya seperti tidak kapok-kapok. Kita berharap pelakunya bisa segera ditangkap," tegas dia.

Arif mengatakan, pemilik akun bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.