Mayat Pria di Sungai Denai Medan Korban Pembunuhan

Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Denai Medan.
Petugas kepolisian di Medan memaparkan kasus pembunuhan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, menangkap MAA alias T, 33 tahun, tersangka pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas terapung di Sungai Denai pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Pria tanpa identitas tersebut ditemukan menggunakan celana panjang, dan bertali pinggang. Di lehernya ditemukan luka, lalu kaki dan tangan terikat. Diduga, sehabis dibunuh oleh MAA alias T, pria tersebut dibuang ke sungai.

Wakil Kepala Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji dan Kepala Polsek Medan Area Komisaris Polisi Faidir Chaniago mengungkapkan itu, Senin, 16 Maret 2020.

"Pelaku pembunuhan itu telah kita tangkap. Penangkapan pelaku dilakukan pada saat dia berada di rumah bibinya di Gang Banten, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku sempat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur," beber Irsan.

Polisi menetapkan MAA alias T, warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun alat bukti yang ditemukan.

Sampai saat ini kita belum menemukan identitas korban

"Jadi, di saat anggota melakukan olah tempat kejadian perkara, tak jauh dari lokasi penemuan mayat ada seseorang yang dicurigai tiba-tiba melompat ke sungai. Atas kecurigaan tersebut, tim melakukan pengejaran namun orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu sempat hilang di balik rimbunan semak-belukar. Sehingga kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Irsan.

Setelah pelaku berhasil kabur, keesokan harinya pada Minggu, 15 Maret 2020, pelaku akhirnya ditangkap. Setelah diinterogasi dia kemudian mengakui telah membunuh korban, dengan alasan si korban melakukan pencurian.

"Menurut keterangan pelaku, dia membunuh korban lantaran melakukan pencurian, motifnya itu. Sejauh ini kami menemukan bahwa hanya MAA saja yang melakukan pembunuhan ini. Tidak ada motif lain selain menuduh korban sebagai pelaku pencurian," ucap Irsan.

Kepolisian sampai saat ini belum mengatahui identitas korban. MAA membunuh korban, saat melintas di seputaran gubuk atau tempat MAA berteduh.

"Sampai saat ini kita belum menemukan identitas korban. Kepada masyarakat Kota Medan dan sekitarnya yang merasa kehilangan anggota keluarga, dan mengetahui ciri-ciri seperti yang ada pada korban, silakan menghubungi Polrestabes Medan atau Polsek Medan Area," tukas Irsan.

Pengakuan polisi, MAA dalam keadaan sehat, dan tidak sedang sakit kejiwaan. Dia dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan penyidik. Dari dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah samurai dan kabel listrik untuk mengikat korban.

"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Kondisi pelaku dalam keadaan sehat," ungkapnya.[]

Berita terkait
Suspect Covid-19 Tapanuli Utara Dirujuk ke Medan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, Sumatera Utara, sampai Senin, 16 Maret 2020, sudah menangani lima pasien terduga suspect Covid-19
Warga Cirebon Ditangkap Mencuri Kotak Amal di Medan
Polisi menangkap pria pencuri kotak amal dari musala Nurul Huda di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan.
Mayat Pria Mengambang di Medan, Tangan-Kaki Terikat
Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang dengan kondisi tangan dan kaki terikat di Sungai Denai, Kota Medan.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan