Mau Investasi Saham Halal? Kenali Dulu Perbedaannya

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK.
Ilustrasi - Investasi saham. (Foto: Tagar/Pixabay/Firmbee)

Jakarta - Banyak orang beranggapan saham merupakan investasi yang lebih cocok untuk orang "berkantong dalam" atau orang-orang yang banyak uang. itu dulu, kini semua orang bisa investasi saham dengan modal terjangkau.

Bahkan investasi tak lagi sulit. Investasi saham bisa dilakukan secara online dan pilihannya juga beragam, salah satunya investasi di saham-saham syariah. Pengerian saham syariah adalah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

1. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

2. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Bagi pemula, pahami bahwa investasi saham itu bukan judi. Jadi adanya anggapan yang mengatakan bermain saham atau investasi saham sebagai tindakan judi tentu tidak tepat.

Agar pengetahuan tentang investasi semakin luas, yuk simak penjelasan perbedaan antara investasi syariah dan non syariah.


Emiten saham syariah tidak bertentangan dengan Ajaran Islam

Untuk pilihan saham-saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.

Saham-saham konvensional itu perusahaan dan bisnisnya bebas bergerak di bidang apa saja. Sedangkan saham-saham syariah, perusahaannya dan bisnis yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.


Musyawarah Untung dan Rugi

Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan.

Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan)

Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.


Sistem Bagi Hasil

Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba, di saham syariah pun Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba.

Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.[]


(Erlangga)


Baca Juga:

Berita terkait
Produk Keuangan Syariah sebagai Wadah Investasi Saham Sesuai Syariat Islam
Dewas Syariah Azharuddin Lathif mengatakan, Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Syarat Ustaz Yusuf Mansur Beli Saham Telkom dari Temasek
Ustaz Yusuf Mansyur mengungkapkan keinginannya untuk membeli kembali Saham Telkom dari tangan Temasek Holdings.
Merger 3 Bank Syariah BUMN, Mandiri Pemegang Saham Mayoritas
BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri telah mempublikasikan ringkasan rencana penggabungan usaha.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu