Mau Cium Keponakan Korban, Honorer Dishub Tewas

Pelaku kembali mendatangi korban ke hotel untuk meminta maaf. Setelah bermaafan, korban berbalik, dan pada saat itulah pelaku mencabut, dan menusukkan pisau.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Buntok, (Tagar 22/10/2017) – Peristiwanya terjadi di hotel. Achmad Irfani Akbar Bin H Irwandi (29), seorang honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), tewas ditusuk seorang pria.

Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi yang akrabnya dipanggil Iban itu meninggal dunia setelah ditusuk oleh seorang pelaku bernama Budi Hartono Bin H Syahril (34) warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan dengan sebuah pisau.

"Kejadian tersebut terjadi di hotel Ditha Jalan Merdeka Raya RT 01 Buntok pada Minggu sekitar pukul 14.15 WIB,"kata Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yussak Angga di Buntok, Minggu (22/10).

Kronologis kejadiannya, lanjut dia, awalnya Budi Hartono datang ke hotel, dan mau mencium keponakan korban. Setelah ditegur, pelaku pergi dan mengambil pisau dapur tanpa izin dari sebuah toko di Plaza Beringin Buntok.

"Kemudian pelaku kembali mendatangi korban ke hotel untuk meminta maaf. Setelah bermaafan, korban berbalik, dan pada saat itulah pelaku mencabut, dan menusukkan pisau ke belakang korban hingga menembus paru-paru," ungkap dia.

Setelah itu, kata Kapolres, korban sempat lari untuk melaporkan ke Mapolres Barito Selatan yang lama, dan sebelum sampai ke Polres, korban tersungkur jatuh, dan dibawa ke IGD RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, akhirnya Achmad Irfani Akbar Bin H Irwandi meninggal dunia," ucap Kapolres.

Ia menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan pihaknya di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu ia mengatakan, berkaitan dengan adanya informasi bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan mendatangkan tim ahli psikologi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (ant/yps)

Berita terkait