Masyarakat Harus Dapat Kompensasi karena UMP Tidak Naik

Keputusan tidak naiknya upah minimum bisa menghambat pemulihan ekonomi, karena itu pemerintah harus memberikan kompensasi akibat tak naiknya UMP.
Tingkat upah minimum (di Indonesia, upah minimum provinsi - UMP) di seluruh negara ASEAN untuk tahun 2020 meningkat. (Foto: Tagar/aecnewstoday.com/Ilustrasi Upah Minimum di ASEAN).

Jakarta - Peneliti Institute of Develpment of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai keputusan tidak naiknya upah minimum tahun 2021 bisa menghambat pemulihan ekonomi. Menurut dia, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat tidak naiknya UMP 2021.

Stimulus dari pemerintah dalam bentuk apapun pada dasarnya bertujuan memperbaiki daya beli pekerja.

"Oleh sebab itu peran pemerintah dalam penyaluran stimulus perlu lebih dioptimalkan. Jadi ada kompensasi dari tidak naiknya UMP," kata Heri saat dihubungi Tagar, Minggu, 8 November 2020.

Sebab, kata Heri, adanya stimulus dari tidak naiknya UMP 2021 bisa mempengaruhi daya beli. Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi ke depan.

"Stimulus dari pemerintah dalam bentuk apapun pada dasarnya bertujuan memperbaiki daya beli pekerja," ucapnya.

Selain itu, kata Heri, pemerintah sebaiknya memantau harga kebutuhan pokok. Ini bertujuan agar daya beli tetap stabil dan tidak menurun terus-menerus.

"Pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak semakin memperparah anjloknya daya beli," ujar Heri.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Kepastian tidak naiknya upah minimum tahun depan baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) lantaran kondisi ekonomi Tanah Air yang sedang dalam masa pemulihan. Dengan demikian, kenaikan upah tahun 2021 dianggap memberatkan dunia usaha nantinya. []

Berita terkait
Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kudus sepakat UMK 2020 sebesar Rp 2.290.995 atau naik Rp 72.544,33 dari UMK sebelumnya.
Infografis: Perbandingan Upah Minimum Indonesia dan 8 Negara
Upah minimum berbeda-beda di tiap negara dipengaruhi banyak faktor. Berikut perbandingan upah minimum di Jakarta, Indonesia, dan ibu kota 8 negara.
Upah Minimum Tak Naik, DPR Minta Menaker Pakai Prinsip Keadilan
Anggota Komisi IX DPR, Lucy menilai kebijakan Menaker seolah-olah menganggap semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.