Masyarakat Adukan Hakim Cepi, MA: Segera Diproses Badan Pengawas

Pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto segera diproses Mahkamah Agung.
SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO: Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ( Foto: Ant/Puspa Perwitasari).

Jakarta, (Tagar 6/10/2017) – Pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto segera diproses Mahkamah Agung.

"Tentu laporan pengaduan masyarakat ini akan segera diproses oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10).

Abdullah mengatakan, mengenai kecepatan proses pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, semua tergantung pada bukti-bukti serta data yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Bawas MA.

Disebutkan, Bawas MA sendiri telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan sidang praperadilan Setya Novanto, namun hingga kini hasil pengawasan tersebut dikatakan Abdullah masih dalam pengkajian Bawas MA.

"Kami juga belum menerima hasil pengawasan oleh Bawas kemarin, rencananya nanti saya ke Bawas untuk membahas soal ini," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, MA akan melakukan tindakan tegas bila memang ditemukan adanya pelanggaran etika oleh Hakim Cepi Iskandar dalam menangani dan memutus perkara praperadilan Setya Novanto.

Namun, bila yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ranah teknis yuridis, Abdullah mengatakan MA tidak bisa melakukan tindakan apapun.

"Karena kita harus menghormati independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. (ant/yps)

Berita terkait