Masyarakat Adat di Taput Melawan Upaya Kriminalisasi

Masyarakat Adat Huta Tor Nauli di Kabupaten Tapanuli Utara, gencar memperjuangkan wilayah adat warisan leluhur mereka dari klaim korporasi PT TPL.
Hutan masyarakat adat di Huta Tor Nauli, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/AMAN Tano Batak)

Taput - Masyarakat Adat Huta Tor Nauli, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, gencar memperjuangkan wilayah adat warisan leluhur mereka. Namun perjuangan itu berujung kriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu, 3 Juni 2020.

Dalam siaran pers tersebut, Roganda menyebut, bermula hutan di Huta Tor Nauli diklaim sebagai hutan negara dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL. Kemudian aktivitas PT TPL merusak lahan pertanian dan merusak hutan kemenyan yang diusahai secara turun temurun oleh masyarakat adat Huta Tor Nauli.

Masyarakat juga tidak mengetahui bahwa di wilayah adat mereka diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL. Sehingga mereka mengorganisir diri untuk mempertahankan wilayah adat leluhur mereka.

"Merekan mulai menyusun sejarah, menuliskan hukum adat, dan melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Termasuk melakukan penataan ruang wilayah adat mereka," tarangnya.

Kami meminta Pemkab Tapanuli Utara segera menerbitkan peraturan daerah tentang masyarakat adat

Adapun luas wilayah adat sesuai hasil pemetaan partisipatif, yaitu seluas 1050,44 hektare. Kemudian hasil dokumentasi sejarah dan peta wilayah adat, sudah berulang kali diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk diakui dan dibebaskan dari klaim hutan negara dan konsesi PT TPL.

Dikatalannya, pada Mei 2019, masyarakat adat Huta Tornauli melakukan gotong royong dengan menanam bibit pohon dan menanam jagung. Tetapi pada Juli 2019 pihak PT TPL melaporkan masyarakat adat Huta Tor Nauli, yaitu Nagori Manalu, Ranto Dayan Manalu, Buhari Job Manalu, Manaek Manalu, dan Jamanti Manalu ke Polres Tapanuli Utara.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 406 Ayat 1 KUHP dan pendudukan hutan negara.

Sekaitan itu, AMAN Tano Batak kata Roganda, mendesak segera dihentikan proses hukum terhadap ke-6 orang warga masyarakat adat Huta Tor Nauli.

"Kami meminta Pemkab Tapanuli Utara segera menerbitkan peraturan daerah tentang masyarakat adat atau surat keputusan bupati yang menetapkan Masyarakat Adat Tor Nauli dan wilayah adatnya, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan hutan adat Tor Nauli menjadi lokasi indikatif hutan adat, dan mendesak PT Toba Pulp Lestari segera menghentikan segala aktivitasnya di wilayah adat Huta Tor Nauli," ujar Roganda.[]

Berita terkait
Satpol PP Taput Permalukan Anggota DPRD Sumut
Dua personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara dituduh mengintervensi kegiatan reses anggota DPRD Sumatera Utara.
Janda Renta di Taput Berharap Bantuan Dampak Corona
Lima orang janda renta warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berharap bisa menerima bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Tabrakan Minibus Renggut Nyawa Ibu dan Anak di Taput
Tabrakan dua mobil di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, renggut nyawa ibu dan anak.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.