Masukan untuk Merdeka Belajar Nadiem Makarim

Saya membaca press release Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim hari ini. Saya ingin memberikan masukan konstruktif. Opini akademisi UGM.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Pisangsambo I, Desa Pisangsambo, Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Ruang kelas tersebut merupakan sekolah pendidikan di era kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1912 di Desa Kutaampel, lalu dipindahkan oleh masyarakat ke Desa Pisangsambo pada tanggal 28 Oktober tahun 1928 yang terdiri dari tiga ruang kelas sementara dua ruang kelas lainnya terbengkalai karena kurangnya perhatian pemerintah. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar)

Saya membaca press release Kemendikbud RI yang dipimpin Nadiem Makarim hari ini. Dan saya ingin memberikan masukan konstruktif untuk kemajuan bangsa dan negara yang berideologikan Pancasila dan berpijak di bumi NKRI yang Berbhineka Tunggal Ika.

Sebelumnya, saya ingin menyamakan persepsi soal Merdeka Belajar, agar pembicaraannya jelas arahnya.

Merdeka Belajar adalah bentuk kebebasan anak didik untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah. Bebas dari segala bentuk tekanan psikologis yang berbau SARA. Anak didik harus bebas berekspresi, namun tetap harus patuh pada aturan sekolah dan kurikukum negara. Dan tetap bertoleransi dalam menjalankan kebebasannya, karena ada siswa lain yang mempunyak hak sama dalam kebebasan berekspresi.

Guru juga harus diberi ruang kebebasan agar bisa maksimal mengajarnya. Namun guru harus patuh pada kurikulum dan hukum negara.

Bagi saya pribadi, kebebasan dan bertoleransi sama pentingnya. Kebebasan tanpa toleransi adalah kebebasan brutal dan liar, yang hanya membawa kehancuran bagi peradaban umat manusia.

Dan tidak kalah penting adalah Hukum Negara harus hadir di sekolah.

Jika Pak Nadiem sepakat dengan penjelasan saya di atas, maka kita berdua akan sepakat melihat realita, bahwa sekolah-sekolah Indonesia masih jauh dari istilah Merdeka Belajar. Karena, radikalisme di sekolah. Negara harus serius membasmi ideologi ekstrem ini, agar proses Merdeka Belajar bisa terwujud dan diskriminasi di sekolah bisa hilang.

Siapkan dahulu environment-nya baru bicara substansinya.

Bebas dari segala bentuk tekanan psikologis yang berbau SARA.

Saya langsung akan memberi catatan pada Press Release Kemendikbud RI, agar pembicaraan saya runut dan terstruktur.

Siaran Pers

Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019:

Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Pak Nadiem, ada korelasi empirik rasional antara nilai USBN dan nilai UN. Mohon Anda cermati dan Anda cari tahu. Dan itu bisa Anda pakai untuk memetakan kualitas sekolah secara nasional.

PPDB Zonasi sangat bertentangan dengan konsep MERDEKA BELAJAR. Mohon dihapus saja, banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Biarkan anak didik bersaing terbuka dan bebas memilih sekolah berdasarkan nilai UN. Itu sangat adil. Yang tidak diterima di sekolah negeri karena nilai UN-nya jelek, negara harus memberi solusi dengan menitipkan anak didik di sekolah swasta sesuai pilihannya dan gratis bagi keluarga tidak mampu.

Saya juga ingin mengingatkan Pemerintah, agar mengakomodir keberadaan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional dengan tujuan kontrol kualitas dan pengembangan.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Pak Nadiem, jika USBN murni lokal akan diterapkan, maka negara harus memberi rambu-rambu yang jelas. Agar output dari USBN bisa dikorelasikan dengan nilai UN. Ini sangat penting. Dan harus Anda pahami.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Saya tidak setuju, dan akan terus berjuang untuk tetap terselenggaranya UN demi anak-anak Indonesia.

Prinsipnya: penghapusan UN adalah kemunduran. UN harus diperbaiki kualitasnya, bukan dihapus.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

Hanya masalah teknis.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.

Hanya masalah teknis. Di era tahun 70an sudah seperti itu. Kurikulum ringkas dan manusiawi.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Hapus Sistem Zonasi, karena bertentangan dengan ide MERDEKA BELAJAR. Persaingan terbuka dan kebebasan memilih sekolah.

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.

Semoga.

Jakarta, 11 Desember 2019

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mohon maaf jika ada kata-kata saya yang kurang berkenan. 

*Akademisi Universitas Gadjah Mada

Baca opini lain:

Berita terkait
Mendikbud Nadiem Makarim Tambah Kuota Jalur Prestasi
Mendikbud Nadiem akan tambah kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari 15 persen jadi 30 persen
Nadiem Makarim Mengkaji Cara Menilai Siswa
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim akan melakukan pembenahan sistem penilaian siswa.
Nadiem Makarim Memaknai Peringatan Hari Guru
Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan poin penting pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN), yakni guru yang merdeka dan penggerak.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.