Jayapura - Wakil Bupati Sarmi masa jabatan 2017-2018 Yosina Troce Insyaf, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini pasca penangkapan dirinya oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura, di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020 lalu.
Menyusul, Surat Keputusan (SK) pemberhentian nomor 132.91.3846 tahun 2019 oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 September 2019, yang diserahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Flavius Yaas di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu 19 Februari 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa saat penyerahan surat keputusan tersebut menyatakan, pemberhentian Yosina Troce Insyaf dari jabatan wakil bupati bersifat tetap.
"Saya mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung SK ini kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi. Selanjutnya, diserahkan kepada bupati dan DPRD setempat untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru," kata Doren kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Doren menyatakan beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu adalah hoaks atau berita bohong.
"Surat yang beredar di masyarakat itu hoaks, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada Pemda Sarmi melalui sekdanya yang mewakili bupati," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap, agar SK yang sudah diterima tersebut dapat dijalankan. Selanjutnya, DPRD dan Bupati Sarmi diminta saling berkoodinasi dan segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.
"SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak, pemerintah provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga diharapkan agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, Selasa 18 Februari 2020, dini hari.
Yosina ditangkap saat berada di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Kajari Jayapura N. Rahmat.
Yosina terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Tahun Anggaran 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 2,3 miliar.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Kajari N. Rahmat saat merilis tersangka di Lapas Perempuan Doyo, Jayapura, Selasa lalu.
Kepala Lapas Perempuan Doyo, Sarlota Merahabia memastikan jika tak ada keistimewaan yang diberikan bagi tersangka, selama menjalani masa tahanan. Sebagaimana fasilitas yang digunakan para tahanan perempuan lainnya, juga berlaku bagi Yosina.
“Segala ketentuan yang berlaku di Lapas akan kita berikan kepada tersangka. Tak ada yang istimewa. Semua sama berdasarkan protap dalam Lapas,” tegasnya.
Pantauan Tagar di Jayapura, Yosina saat tiba di Lapas Doyo Sentani, tak memberikan isyarat apa pun. Ia menghindar dari sorotan kamera sejumlah wartawan. Dikawal petugas Lapas, Yosina yang menutupi wajahnya dengan jaket hitam yang digunakan, langsung bergegas masuk ke ruang tahanan. []