Jakarta - Massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikhawatirkan bergerak mengejar pelaku pembakar benderanya. Hal ini disampaikan oleh pengamat kepolisian Neta S Pane lantaran ia menilai polisi lambat mengusut kasus pembakaran bendera partai pemenang pemilu 2019 itu.
"Jika kasus ini dibiarkan akan muncul aksi balas dendam dari massa dan pendukung parpol tersebut (PDIP) terhadap massa aksi yang membakar bendera mereka," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) ini dalam ketarangan tertulisnya kepada Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.
Sayangnya, jajaran kepolisian masih bekerja lamban dalam menangani kasus ini
Balas dendam memungkinkan terjadi lantaran pembakaran bendara PDIP memantik kemarahan simpatisan. Apalagi, massa pendukung partai berlambang kepala banteng ini terbilang banyak dan menyebar di seluruh Indonesia.
"Jika hal itu terjadi bentrokan massa tentu tak terhindarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, IPW mendesak polisi segera memproses laporan pembakaran bendera PDIP. Polisi, kata dia, perlu bertindak ekstra cepat mengusut dan menyelesaikan kasus ini agar tidak terjadi konflik dan bentrokan massa di akar rumput.
"Sayangnya IPW melihat jajaran kepolisian masih bekerja lamban dalam menangani kasus ini. Padahal cukup banyak saksi di TKP, video dan foto aksi pembakaran bendera PDIP itu sudah viral, dan di TKP juga sangat banyak aparat intelijen yang bisa diminta data maupun informasinya untuk mempercepat penuntasan kasus ini," ucapnya.
Baca juga:
- Istana: Tak Ada Kaitan RUU HIP dan Pemakzulan Jokowi
- Aksi MUI Tolak RUU HIP, Ngabalin: Di Mana Otaknya?
- MUI Sedih Ma'ruf Amin Diarahkan Jokowi Soal RUU HIP
Semenatara Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyatakan DPD PDIP DKI Jakarta telah melaporkan kasus pembakaran ke Polda Metro Jaya. Aksi pembakaran itu terjadi di tengah massa demonstrasi yang digelar atas nama Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI di Senayan, Rabu, 24 Juni 2020. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) terlibat dalam Aliansi.
"Selanjutnya proses hukum ini kami percayakan kepada pihak kepolisian," kata Eriko dalam akun Instagram pribadinya @erikosotarduga.
Pihak DPD PDIP DKI Jakarta menggunakan tiga pasal dalam laporan terkait aksi pembakaran bendera partainya. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, kemarin siang, Jumat, 26 Juni 2020.
"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya usai melakukan laporan.
Ronny menjelaskan ketiga pasal tersebut berkaitan dengan aksi pembakaran bendera partai hingga tudingan serta fitnah terhadap partai yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Pasal tersebut terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan," ujar Ronny.[]