Jakarta - Setiap orang yang hidup di dunia pastinya mempunyai risiko untuk sakit. Oleh sebab itu, pentingnya pola hidup sehat agar selalu menjaga kesehatan diri sangat lah penting, sebab sehat adalah nikmat yang paling mahal.
Jika kamu terjangkit penyakit yang dimana harus berobat ke rumah sakit baik rawat inap atau rawat jalan, kamu dapat meng-klaim asuransimu loh.
Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung.
Berikut cara klaim untuk asuransi kesehatan.
1. Penuhi Syarat, dari Bayar Premi Hingga Pengecualian penyakit
Sebelum mengajukan klaim asuransi kesehatan, kamu harus rutin membayar premi asuransi tiap bulannya. Selain itu, kamu harus memastikan bahwa premi dalam keadaan aktif.
Kamu juga harus memperhatikan polis tidak dalam masa tenggang atau terdapat pengecualian tertentu. Seperti jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan, terutama jika polis kamu pernah mengalami lapse.
2. Masa Aktif Asuransi Harus lebih dari 30 hari
Beberapa perusahaan asuransi menetapkan masa aktif asuransi tersebut setelah 30 hari. Oleh sebab itu, jika kurang dari 30 hari, maka jika kita hendak akan melakukan pengobatan ke rumah sakit kemungkinan besar tidak akan diterima atau ditolak, kecuali jika dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan.
3. Menghubungi Agen Asuransi
Setelah itu, kamu bisa menghubungi agen asuransi bahwa kamu sedang di rawat atau selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap. Lalu pihak asuransi akan memberi tahu langkah-langkah selanjutnya untuk klaim asuransi.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Kamu dapat menyiapkan dokumen-dokumen penting sebelum diminta pihak rumah sakit dan agen asuransi. Seperti KTP, nomor telepon, nomor polis, nama rumah sakit, tanda bayar transaksi, dan lain sebagainya.
5. Langkah Akhir
Setelahnya, kamu dapat menunjukkan identitas polis lalu menyerahkannya kepada pihak rumah sakit. Nantinya pihak rumaah sakit akan memeriksa atau memverifikasi. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung pihak asuransi baik bayar di awal ataupun reimbursement.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- 5 Tips Cermat Pilih Asuransi Kesehatan, Cek Nomor 4
- 3 Tanaman Hias yang Cocok untuk Kesehatan Mental
- Konsumsi Selai Kacang Dapat Tingkatkan Kesehatan Otak
- Tak Perlu Bingung, Begini Cara Daftar Asuransi Kesehatan