Masalah Serius di Balik Tenggelamnya Kapal di Danau Toba

Masalah serius di balik tenggelamnya kapal di Danau Toba. Otonomi daerah tidak berfungsi maksimal.
Masalah Serius di Balik Tenggelamnya Kapal di Danau Toba | Helikopter Basarnas jenis Dauphin HR-3604 terbang di atas Danau Toba saat melaksanakan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal KM Sinar Bangun dengan menyisir Danau Toba, menyelam dan menggunakan helikopter. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Jakarta, (Tagar 24/6/2018) - Kementerian Perhubungan telah membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba. Karena ternyata dalam otonomi daerah, pengawasan dan operasional pelayaran di danau dan sungai belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Dilansir Antara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/6), mengatakan evaluasi ini juga akan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Basarnas.

Untuk tahap awal perbaikan hanya dibatasi di Pelabuhan Tigaras, dan kedepannya akan dilakukan di seluruh perairan Danau Toba.

Evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan terutama berkaitan fungsi pengawasan di pelabuhan, kapasitas kapal, jumlah dan manifes penumpang, serta kewajiban untuk mengenakan jaket keselamatan (life jacket) pada saat di dalam kapal.

Seperti diketahui operasional penyeberangan di Danau Toba saat ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang antara lain pemberian izin operasional kapal serta pengawasan dan fungsi-fungsi pelabuhan.

Budi menilai saat ini hal tersebut berjalan kurang lancar dan tidak konsisten.

"Kami lihat memang ada kesenjangan atau kurang konsisten bagi pelaksana yang ada di sana. Saya sangat menyayangkan di tempat itu petugas yang ada tidak berfungsi dengan baik sehingga ada kapal yang berjalan tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Ia telah memerintahkan Ketua tim ad hoc bersama Polisi dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba.

Tim ad hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan satu bulan.

Fungsi tim ad hoc ini sendiri antara lain yakni pertama, mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Tim ad hoc ini nantinya akan bersama-sama Dishub Provinsi melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Dengan adanya supervisi ini diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.

Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali. Fungsi ketiga adalah bersama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan.

Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.

"Sebagai bayangan, kita ingin menerapkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dishub. Fungsi pengawasan itu bisa berupa UPT yang kita bentuk sendiri, atau juga bisa dimasukkan dalam fungsi-fungsi milik Balai yang ada," ujar dia.

Karena itu, lanjut Menhub, bahwa pihaknya dalam waktu maksimal satu bulan ini akan bersurat kepada Menteri PAN-RB guna membentuk fungsi-fungsi itu.

Ia mengatakan mengapa pihaknya ingin membentuk fungsi-fungsi itu karena ternyata dalam otonomi daerah, pengawasan dan operasional pelayaran di danau dan sungai belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

"Dengan ini juga kami telah melakukan pemetaan di mana saja kegiatan pelayaran danau dan sungai yang masif. Sebagai contoh di Sumatera yang masif itu ada tiga yakni Danau Toba, Kepulauan Riau dan Sungai Musi di Palembang. Untuk di Kalimantan termasuk yang banyak seperti di Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin. Oleh karenanya fungsi-fungsi tim ad hoc yang hanya ada di Toba itu akan diaplikasikan dalam bentuk administrasi yang mengawasi kegiatan-kegiatan pelayaran yang ada di danau maupun di sungai," jelasnya.

Langkah selanjutnya yang lebih signifikan dilakukan Kemenhub adalah pembangunan kapal. Menhub menyatakan telah meninjau langsung pembangunan kapal yang ada di Porsea, Toba.

Kemenhub sendiri telah membangun kapal 300 GT dengan kapasitas kurang lebih 250 penumpang dan 30 mobil. Lalu akan dibangun dua kapal lagi dalam tiga tahun ini.

Kemudian PT ASDP juga akan membangun satu kapal dan pihak swasta akan membangun dua kapal. Sehingga dalam dua tahun mendatang akan ada enam kapal.

"Lalu lintas di Danau Toba itu fluktuatif. Pada hari biasa pergerakan penumpang dan kendaraan itu terbatas pada mereka yang tinggal di Samosir. tetapi pada hari Sabtu dan Minggu banyak warga menuju Samosir untuk kegiatan wisata. Oleh karenanya dengan adanya kapal-kapal baru ini diharapkan juga mampu mengatasi pada masa-masa liburan," tutur dia.

Selanjutnya Menhub akan menugaskan Dishub untuk melakukan perawatan, sertifikasi kapal dan membuat suatu tempat dok yang dipastikan kapal-kapal tersebut akan dilakukan perawatan.

Keluarga Korban Kapal TenggelamParni (55) menangis saat melihat nama anaknya yang menjadi daftar penumpang KM Sinar Bangun di posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Hingga hari keenam pascatenggelamnya KM Sinar Bangun, pihak keluarga terus berdatangan ke posko untuk mencari informasi. Sebanyak 206 diduga penumpang kapal, 19 penumpang selamat dan tiga penumpang lainnya meninggal dunia. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Wajib Catat Penumpang Dalam Manifes

Menhub mengatakan syahbandar wajib mencatat jumlah penumpang dalam daftar manifest serta memastikan kapal dalam kondisi tidak melebihi kapasitas.

"Saya minta kepada syahbandar untuk memastikan perjalanan kapal aman dan nyaman dengan tidak mengizinkan kapal beroperasi jika tak laik," kata Menhub Budi Karya saat video konferens dengan sejumlah Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan terkait keselamatan pelayaran di Kantor Kemenhub Jakarta, Sabtu.

Dalam video konferens tersebut, Menhub mendapat laporan mengenai kondisi pelayaran di 20 pelabuhan di 20 daerah yang secara umum menyatakan siap mengawasi perjalanan kapal terutama dalam arus balik.

Menhub mengatakan adalah suatu kewajiban bagi otoritas pelabuhan untuk selalu mendata nama dan jumlah penumpang yang akan diberangkatkan dalam kapal.

"Dengan mendata jumlah penumpang maka akan diketahui apakah jumlahnya sudah sesuai dengan kapasitas kapal," kata Budi.

Hal lain yang juga harus diperhatikan dan wajib dilakukan pemilik kapal adalah ketersediaan jaket pelampung yang digunakan jika terjadi hal yang tak diinginkan.

"Jumlah jaket pelampung harus sesuai dengan jumlah penumpang yang ada di kapal itu. Jangan sampai kurang," kata dia.

Menhub berharap dengan adanya kepatuhan dari syahbandar dan pemilik kapal melakukan tindakan pencegahan seperti tidak menhangkut penumpang melebihi kapasitas, kecelakaan yang terjadi di Danau Toba tidak terjadi lagi.

Kejadian di Danau Toba, kata Budi, menjadi pelajaran penting mengenai keselamatan penumpang yang antara lain dengan tidak mengangkut melebihi kapasitas penumpang dan menyediakan jaket pelampung sesuai jumlah penumpang.

Dalam video konferens itu Menhub juga mendapat laporan trafik penumpang arus mudik dan balik di 20 daerah, baik melalui darat, udara maupun laut.

Ritual Adat BatakMasyarakat adat Batak melaksanakan ritual di atas kapal motor di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Ritual dengan diiringi alat musik Gondang Batak tersebut untuk meminta kepada Sang Pencipta agar para penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam segera ditemukan. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Penyelidikan Polri

Menhub mendukung penyelidikan Polri dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, pada awal pekan ini.

"Saya mengapreasiasi apa yang disampaikan Kapolri. Dan seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita telah membentuk beberapa tim," katanya usai usai menjenguk korban selamat di RSUD Tuan Rondahaim, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6).

Satu KNKT untuk mencari bukti-bukti mengapa kapal ini tenggelam. "Kedua, Basarnas untuk pencarian dan Polri untuk penyelidikan," katanya.

KNKT sedang bekerja dan data-data yang ditemukan dapat digunakan untuk mendukung proses penyelidikan, melengkapi data-data yang dimiliki Polri, kata Menhub.

Ia menuturkan yang dilakukan Polri menjadi masukan bagi pihaknya untuk berbenah terkait pengawasan perizinan dan kelaikan kapal, baik di Sumut maupun di daerah lain. "Apa yang dilakukan Kapolri memang penting untuk memenuhi rasa keadilan terhadap para korban," kata Budi.

Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dari pusat hingga daerah.

Ketika ditanya apakah ada pejabat Dinas Perhubungan yang akan dinonaktifkan terkait penyelidikan tersebut, Menhub mengatakan, "Kita tidak boleh langsung ambil keputusan. Setelah ada bukti yang cukup satu klarifikasi dari Polri, KNKT, baru kita melakukan tindakan sesuai prosedur."

Pada kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan melakukan penyelidikan atas tenggelamnya KM Sinar Bangun, atas dugaan pidana, yakni kelalaian yang dilakukan antara lain nahkoda dan syahbandar Dinas Perhubungan setempat, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pihak lain.

Tito Karnavian mengatakan nahkoda KM Sinar Bangun dapat diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut," katanya.

Tito menegaskan, jika ditemukan unsur pidana Polri akan melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Polri tidak ingin kasus serupa terulang lagi. "Ini pelajaran penting," katanya.

Pasal 360 KHUP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dapat diancam pidana, ujar Kapolri.

Penyelidikan awal ada kelalaian yang terjadi dalam pelayaran KM Sinar Bangun, mulai dari tidak adanya manifes, tidak adanya dokumen kapal, kelebihan penumpang hingga tidak adanya pelampung.

Selain itu kelalaian dalam mekanisme pengawasan pelayaran dan kelaikan kapal.

Antena GPS Cari Korban Kapal TenggelamTim SAR gabungan memasang antena GPS pendukung alat "multibeam echosounder" untuk pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Multibeam echosounder tersebut digunakan untuk mendeteksi kedalaman dan kontur hingga 2.000 meter. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Jumlah Penumpang KM Sinar Bangun

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto usai rapat koordinasi penanggulangan di posko terpadu di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6), mengatakan masyarakat akan segera mengetahui jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara pada Senin (18/6) sore.

Ia mengatakan, dari diskusi yang dilakukan, ada sejumlah langkah yang akan ditempuh untuk mengetahui jumlah penumpang kapal tersebut.

Dari pihak kepolisian, akan ditelusuri jumlah orang hilang berdasarkan data, laporan, perkiraan penumpang yang masuk Pelabuhan Tigaras.

Demikian juga dengan pembiayaannya karena setiap orang ditarik uang Rp 1.000, pemeriksaan terhadap nahkoda tentang uang yang didapatkan, termasuk laporan dari korban yang selamat.

"Dengan demikian kita bisa mendapatkan jumlah korban itu berapa," kata Panglima TNI.

Selama ini, jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang menjadi korban masih simpang siur karena kapal itu tidak dilengkapi dengan manifes.

Selain pemeriksaan kepolisian, Basarnas juga akan melakukan pencarian sesuai SOP yang disesuaikan dengan data jumlah orang yang hilang.

"Jadi, setiap unit memiliki tugas masing-masing," ujar Panglima TNI didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh upaya untuk mendapatkan data penumpang tersebut.

Untuk itu, Polri akan mewawancarai sejumlah pihak, seperti nahkoda mengenai kutipan uang masuk, uang di kapal, dan proses pemberangkatan sehingga bisa memastikan jumlah penumpang.

Laporan yang menyebutkan masih adanya 184 penumpang yang hilang dinilai tidak kuat karena hanya didasarkan pada pengaduan keluarga.

"Bisa saja anggota keluarganya masih jalan-jalan dan belum pulang," ujar Kapolri didampingi Gubernur Sumatera Utara Sabrina.

Menurut catatan, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 18 korban selamat dan tiga korban meninggal. (af)

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi