Marak Perempuan Gunakan Narkoba di Gowa

Dalam waktu sepekan dua perempuan yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gowa diringkus menggunakan narkoba.
Ibu rumah tangga pengguna sabu lantaran frustasi, NN 26 tahun (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Jumat 13 Desember 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Hanya dalam waktu satu pekan, Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) meringkus dua ibu rumah tangga pengguna narkoba golongan satu jenis sabu dan satu perempuan pejual minuman keras secara bebas. Dua perempuan pengguna sabu masing-masing NN, 26 tahun dan K alias Mama Cinta, 32 tahun. Sementara penjual minuman keras perempuan N, 45 tahun.

Mereka diringkus ditempat berbeda, NN diringkus di kediamannya Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo. Selasa 10 Desember 2019, K alias Mama Cinta diringkus dikediamannya dengan alamat yang sama Rabu 11 Desember 2019. Sementara N diringkus di kediamannya yang digunakan sebagai lokasi penjualan miras di Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo, Kamis 12 Desember 2019.

Sangat disayangkan karena dengan alasan frustasi seorang ibu rumah tangga mengomsumsi sabu.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, untuk kasus NN telah mengakui perbuatannya lantaran alasan frustasi dengan permasalahan dalam rumah tangga

"Sangat disayangkan karena dengan alasan frustasi seorang ibu rumah tangga mengomsumsi sabu. NN menggunakan sabu selama enam bulan terakhir dan diketahui oleh suaminya," kata Mangatas. Sabtu, 14 Desember 2019.

Sementara K, selain sebagai pengguna dia juga merupakan pengedar dan memodali seorang pengedar. K ditangkap bersama satu rekannya yang dia modali, lelaki EDE alias Frengki, 42 tahun yang merupakan jaringan pengedar sabu.

"Kedua pelaku saling kenal. Dia ditangkap di rumah perempuan K. Dimana rumah K digunakan sebagai tempat transaksi saat suaminya tidak ada di rumah," ungkap Mangatas.

Atas perbuatannya NN dan K dijerat pasal 112 (1) sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tanun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penjualan miras secara bebas oleh N ditangkap saat Satuan Polres Gowa intens melakukan razia jelang Natal dan Tahun Baru 2020. Dari tangan N disita ratusan barang botol minumak keras yang dijual tanpa mengantongi izin.

"Pelaku menggunakan tempat tinggal sebagai sarana menjual Miras. Motivnya adalah untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Mangatas. []

Berita terkait
Polres Gowa Amankan Sindikat Pengedar Sabu
Polres Gowa mengamankan dua bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Selain pengedar keduanya juga merupakan pengguna sabu.
Alasan Frustasi, Ibu Muda di Gowa Gunakan Sabu
Ibu muda di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Alasannya pakai narkoba karena frustrasi.
Ibu Muda Pengguna Sabu Diringkus Polres Gowa
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Gowa diringkus polisi karena kedapatan menggkonsumsi narkoba jenis sabu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.